Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pelajar Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua orang pelajar diamankan Satuan Narkoba Polresta Depok. Mereka adalah EI (18) dan JM (18), yang juga warga Ciracas, Jakarta Timur.
EI diamankan di Depok sedangkan JM diamankan di Ciracas, Jakarta Timur. Mulanya polisi menerima laporan bahwa di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis Depok kerap terjadi transaksi jual beli narkotik.
Dari laporan itu polisi pun bertindak dan mengamati lokasi. Hingga pada Jumat 3 Maret sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan EI yang merupakan warga Cibubur, Ciracas Jaktim. Di lokasi, polisi melihat ada pria dengan gerak gerik mencurigakan.
"Saat digeledah ditemukan BB (barang bukti) narkotika berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Minggu (5/3/2017).
Sabu yang dibawa EI seberat 0,4 gram. Dia menyimpan disaku celana. Ketika ditanya EI membenarkan kalau barang itu adalah miliknya. "Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok," ujarnya.
Dari penangkapan EI, polisi terus melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diamankan JM di Jalan Bawang, Cibubur, Ciracas Jaktim. "Kita amankan JM selang beberapa jam dari penangkapan EI," ungkapnya.
Dari tangan JM didapat sabu sebanyak empat paket ganja. JM menyimpan ganja di dalam bungkus rokok dengan berat 20 gram. "JM sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," katanya.
Atas barang bukti yang dimilikinya, JM juga diduga kerap mengedarkan narkotik ke teman-temannya. JM dan EI pun kini mendekam di sel Polresta Depok. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar. "EI adalah siswa SMP paket B. JM adalah siswa SMK," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. "Kami masih terus mendalami lagi kasus ini," katanya.
EI diamankan di Depok sedangkan JM diamankan di Ciracas, Jakarta Timur. Mulanya polisi menerima laporan bahwa di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis Depok kerap terjadi transaksi jual beli narkotik.
Dari laporan itu polisi pun bertindak dan mengamati lokasi. Hingga pada Jumat 3 Maret sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan EI yang merupakan warga Cibubur, Ciracas Jaktim. Di lokasi, polisi melihat ada pria dengan gerak gerik mencurigakan.
"Saat digeledah ditemukan BB (barang bukti) narkotika berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Minggu (5/3/2017).
Sabu yang dibawa EI seberat 0,4 gram. Dia menyimpan disaku celana. Ketika ditanya EI membenarkan kalau barang itu adalah miliknya. "Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok," ujarnya.
Dari penangkapan EI, polisi terus melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diamankan JM di Jalan Bawang, Cibubur, Ciracas Jaktim. "Kita amankan JM selang beberapa jam dari penangkapan EI," ungkapnya.
Dari tangan JM didapat sabu sebanyak empat paket ganja. JM menyimpan ganja di dalam bungkus rokok dengan berat 20 gram. "JM sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," katanya.
Atas barang bukti yang dimilikinya, JM juga diduga kerap mengedarkan narkotik ke teman-temannya. JM dan EI pun kini mendekam di sel Polresta Depok. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar. "EI adalah siswa SMP paket B. JM adalah siswa SMK," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. "Kami masih terus mendalami lagi kasus ini," katanya.
(mhd)