Gelar Operasi Simpatik, Polisi Terapkan Denda Maksimal

Rabu, 01 Maret 2017 - 16:28 WIB
Gelar Operasi Simpatik, Polisi Terapkan Denda Maksimal
Gelar Operasi Simpatik, Polisi Terapkan Denda Maksimal
A A A
JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Simpatik Jaya 2017 selama 21 hari. Dalam operasi itu, polisi akan menerapkan denda maksimal pada pelanggar, menggunakan E-Tilang.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan, operasi tersebut digelar oleh jajaran Polres di Jakarta ini dan oleh Subdit Bin Gakkum PMJ. Adapun lokasi operasi dilakukan di 43 titik yang ada di Jakarta ini. Dalam menindak, polisi pun akan melihat tingkat bahaya pelanggar tersebut.

"Apabila ada pelanggaran fatalitas tinggi itu akan kita tindak. Penilangan dilakukan sesuai tingkat kebahayaannya. Kita tilang dengan tilang biru, E-tilang kalau terlalu berbahaya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya, mekanisme E-Tilang itu pembayarannya bisa langsung dilakukan saat itu, tapi E-Tilang merupakan denda maksimal bagi pelanggar. Selain pelanggaran arus lalu lintas, polisi juga akan menegur pengendara yang sambil bermain handphone.

"Kita menilai itu berbahaya (berkendara sambil pegang handphone). Itu mengurangi konsentrasi saat berkendara. Aturan khususnya tidak ada, tapi itu mengurangi konsentrasi," katanya.

Indra menambahkan, meskipun pengendara tersebut seorang ojek online dan sudah menjadi mata pencahariannya, tetap tak diperkenankan berkendara sambil menggunakan handphone. Maka itu, polisi akan menegur pengendara tersebut.

"Kan alasannya macam-macam yah, ada yang perlu GP dan lainnya, tapi itu berbahaya. Kami hanya imbau mereka," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9132 seconds (0.1#10.140)