Pilgub DKI Putaran Kedua, Cagub Petahana Wajib Cuti

Senin, 27 Februari 2017 - 18:28 WIB
Pilgub DKI Putaran Kedua,...
Pilgub DKI Putaran Kedua, Cagub Petahana Wajib Cuti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan, calon gubernur petahana wajib cuti di putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. KPU mendasarkan frasa kata ‘kampanye’ dalam pasal 70 ayat 3 huruf (a) UU 10/2016 serta pasal 88 PKPU 9/2016 dimana calon petahana menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada penyelenggara pemilu selama masa kampanye.

“Cuti itu selama masa kampanye disebutkannya seperti itu. Bahkan konsekuensinya ketika ada putaran kedua kampanye maka konsekuensinya seperti itu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Senin (27/2/2017).

Menurut Ferry, hal ini berbeda dengan pengaturan di undang-undang sebelumnya bahwa kampanye bagi petahana bisa dilakukan pada waktu kampanye berlangsung. Untuk UU 10/2016 maka petahana tidak diizinkan menjalankan aktivitas pemerintahannya meski hari itu dia tidak berkampanye.

“Ya prinsip kampanye yang saya jelaskan berdasarkan UU 10/2016, bahwa ketika dia melakukan aktivitas kampanye berarti dia harus cuti,” lanjut Ferry.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengecualikan kewajiban cuti bagi petahana diputaran kedua apabila kampanye dilakukan tertutup. Menurut politikus PDIP itu, apabila penajaman visi misi dan debat dilakukan tertutup maka cuti tidak diperlukan.

“Prinsipnya kan (tetap) kampanye. Jadi kita tidak dalam konteks (berdebat) tertutup terbuka, karena kampanye maka konsekuensinya seperti tadi (wajib cuti),” kata Ferry.

Sebagaimana diketahui, KPU DKI dipastikan akan menggelar putaran kedua pilgub 2017. Dalam proses tersebut KPU DKI telah memastikan akan menggelar debat kandidat yang merupakan bagian dari kampanye.

Adapun masa kampanye diagendakan pada setelah KPU menetapkan hasil Pilkada pada 4 Maret (6 Maret-15 April 2017) sedangkan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 19 April 2017.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)