Kerap Berpindah-pindah, Anggota DPRD Depok Diciduk di Sukmajaya
A
A
A
DEPOK - Anggota DPRD Depok Ervan Teladan diamankan setelah dua pekan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Mantan politikus Partai Golkar ini diciduk saat hendak melarikan diri di Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat 24 Februari 2017 malam.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholos Aryana mengatakan, Ervan berpindah-pindah tempat selama melarikan diri. Pihaknya sempat mengejar ke Sasak Panjang tapi di sana polisi tidak menemukan tersangka.
"Akhirnya semalam kita dapat di Jatimulya, Sukmajaya," katanya di Depok, Sabtu (25/2/2017). (Baca Juga: Rumah Digerebek Terkait Sabu, Anggota DPRD Depok Kabur
Saat diamankan, Ervan mengendarai motor. Ervan mengenakan kemeja pink motif kotak-kotak dan celana pendek. Pakaian ini ia gunakan untuk mengelabui petugas. Tak ada narkoba yang ditemukan pada Ervan saat petugas menangkapnya. "Kita periksa dan lakukan tes urine," ungkapnya.
Ervan merupakan buronan Polresta Depok dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan Ervan dalam penyalahgunaan narkoba diketahui setelah polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Siti Ummu Kulsum.
Siti diamankan polisi di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok, tak jauh dari rumah Ervan pada 4 Februari lalu. Saat itu Siti barua mengantar sabu pesanan Ervan. Dari tangan Siti, polisi mengamankan 2,8 gram sabu, uang pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar serta satu unit telepon selular.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholos Aryana mengatakan, Ervan berpindah-pindah tempat selama melarikan diri. Pihaknya sempat mengejar ke Sasak Panjang tapi di sana polisi tidak menemukan tersangka.
"Akhirnya semalam kita dapat di Jatimulya, Sukmajaya," katanya di Depok, Sabtu (25/2/2017). (Baca Juga: Rumah Digerebek Terkait Sabu, Anggota DPRD Depok Kabur
Saat diamankan, Ervan mengendarai motor. Ervan mengenakan kemeja pink motif kotak-kotak dan celana pendek. Pakaian ini ia gunakan untuk mengelabui petugas. Tak ada narkoba yang ditemukan pada Ervan saat petugas menangkapnya. "Kita periksa dan lakukan tes urine," ungkapnya.
Ervan merupakan buronan Polresta Depok dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan Ervan dalam penyalahgunaan narkoba diketahui setelah polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Siti Ummu Kulsum.
Siti diamankan polisi di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok, tak jauh dari rumah Ervan pada 4 Februari lalu. Saat itu Siti barua mengantar sabu pesanan Ervan. Dari tangan Siti, polisi mengamankan 2,8 gram sabu, uang pecahan Rp5.000 sebanyak empat lembar serta satu unit telepon selular.
(mhd)