Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 135,09 Gram Sabu dan Uang Rp88 Juta

Jum'at, 04 November 2022 - 07:34 WIB
loading...
Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 135,09 Gram Sabu dan Uang Rp88 Juta
Polres Depok menangkap lima pengedar narkotika dengan barang bukti sabu 135,09 gram dan uang Rp88 juta.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polres Depok menangkap lima pengedar narkotika yang kerap menjual barang haram tersebut di Kota Depok. Dari tangan kelima tersangka disita narkotika jenis sabu 135,09 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp88 juta.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, terungkapnya kasus ini bermuka dari penangkapan satu tersangka yaitu MA di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan AS pada Rabu 19, Oktober 2022 dengan barbuk sabu sebanyak 21,69 gram dan uang tunai Rp88 juta,” kata Imran pada Kamis (3/11/2022).

Kasat Narkoba Polres Depok AKBP Budi Setiadi menambahkan, uang Rp88 juta adalah hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh AS di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Bogor. Dari tersangka AS kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamanan tersangka lain.

“Diamankan juga tersangka R dengan barbuk 214 gram kokain di Jalan Haji Gozali, Susukan, Bojonggede,” ujarnya.
Dari keterangan R, petugas kembali menangkap PA dan MT dengan barang bukti 88 gram sabu, di Jalan Haji Lisan, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Dari kasus ini kami berhasil mengamankan 5 tersangka dan barang bukti sabu 135,09 gram lalu ada kokain dan uang tunai Rp88 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)