Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bekasi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:54 WIB
Polisi Tembak Mati Dua...
Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bekasi
A A A
BEKASI - Anggota unit Reskrim Polsek Medansatria menembak mati dua dari lima kawanan pelaku curanmor yang hendak menjalankan aksinya, di Sentra Kuliner Meli Melo, Harapan Indah, Medansatria, Minggu 12 Februari 2017.

Selain menembak dua pelaku, petugas juga berhasil menangkap satu pelaku lain yang memilih menyerah saat melihat dua rekannya tertembak mati di lokasi. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolsek Medansatria Kompol Sukadi mengatakan, kawanan pelaku curanmor bersenjata api rakitan yang ditembak mati oleh anggotanya itu terpaksa dilakukan. Sebab, saat akan ditangkap mencoba melawan.

"Iya kami terpaksa melumpuhkan para pelaku karena mereka mencoba melawan dengan cara, menembakkan senjata api rakitan kepada petugas yang akan menangkap mereka," ujar Sukadi kepada wartawan di Bekasi, malam tadi.

Menurut Sukadi, dua pelaku yang ditembak mati oleh anggotanya di antaranya, berinisial IM (19) dan M (20). Saat ini jenazah keduanya pun sudah dibawa oleh petugas ke RS Polri Kramat Jati guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kata Sukadi, selain menembak mati dua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang merupakan komplotannya juga yakni, pelaku berinisial WS (23) yang hingga saat ini sedang diperiksa oleh penyidik di Polsek Medansatria.

"Kami masih memeriksa pelaku ini untuk menggali informasi darinya. Sebab, saat penangkapan siang tadi, dua orang kawanannya berhasil melarikan diri. Untuk itu, kami masih mengembangkan kasus ini guna menangkap dua orang tersebut," kata Sukadi.

Terakhir, diakui Sukadi, terkait kasus ini pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku di lokasi kejadian di antaranya, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng dan kunci L.

"Seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di kantor, bersama satu dengan satu pelaku berinisial WS yang bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun," tandas Sukadi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)