Kemendagri dan Kemenkumham Harus Bertindak Soal Posisi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga berharap dalam satu-dua hari kedepan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan perihal posisi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI usai cuti kampanye.
Kemendagri, kata Nirwono, pastinya dapat berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memutuskan sikap apakah perlu atau tidaknya mengeluarkan surat pemberhentian sebelum adanya tuntutan atau putusan pengadilan. Termasuk bila dituntut di bawah hukuman lima tahun.
"Kalau dibiarkan mengambang sampai hari pencoblosan pada 15 Februari nanti, masalah ini akan berkepanjangan. Keresahan masyarakat akan sulit dibendung," kata Nirwono saat dihubungi, Minggu (12/2).
Selain itu, Nirwono juga meminta agar DPRD DKI sebagai wakil rakyat mengambil sikap tegas untuk mengakui atau tidaknya Ahok sebagai Gubernur dengan status terdakwa. Misalnya menggelar Sidang Paripurna dalam waktu dekat ini. Sehingga, tindakan politik sebagai wakil rakyat dapat menghindari adanya demonstrasi.
"Terakhir, saya mengharapkan agar dalam masa tenang ini ataupun misalnya masuk putaran kedua, Ahok tidak mengambil keputusan, sikap dan komentar yang kontroversial. Seperti saat Sertijab dengan Plt Sumarsono pada Sabtu (11/2/2017) kemarin dengan mengatakan akan mengubah Kebijakan yang dibuat Plt selama tiga bulan setengah," tegasnya.
Kemendagri, kata Nirwono, pastinya dapat berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memutuskan sikap apakah perlu atau tidaknya mengeluarkan surat pemberhentian sebelum adanya tuntutan atau putusan pengadilan. Termasuk bila dituntut di bawah hukuman lima tahun.
"Kalau dibiarkan mengambang sampai hari pencoblosan pada 15 Februari nanti, masalah ini akan berkepanjangan. Keresahan masyarakat akan sulit dibendung," kata Nirwono saat dihubungi, Minggu (12/2).
Selain itu, Nirwono juga meminta agar DPRD DKI sebagai wakil rakyat mengambil sikap tegas untuk mengakui atau tidaknya Ahok sebagai Gubernur dengan status terdakwa. Misalnya menggelar Sidang Paripurna dalam waktu dekat ini. Sehingga, tindakan politik sebagai wakil rakyat dapat menghindari adanya demonstrasi.
"Terakhir, saya mengharapkan agar dalam masa tenang ini ataupun misalnya masuk putaran kedua, Ahok tidak mengambil keputusan, sikap dan komentar yang kontroversial. Seperti saat Sertijab dengan Plt Sumarsono pada Sabtu (11/2/2017) kemarin dengan mengatakan akan mengubah Kebijakan yang dibuat Plt selama tiga bulan setengah," tegasnya.
(ysw)