Bawaslu DKI Minta Masyarakat dan Media Aktif Awasi Paslon Petahana

Minggu, 12 Februari 2017 - 18:07 WIB
Bawaslu DKI Minta Masyarakat...
Bawaslu DKI Minta Masyarakat dan Media Aktif Awasi Paslon Petahana
A A A
JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta agar masyarakat dan media massa ikut ambil bagian dalam mengawasi jalannya masa tenang kampanye yang berlangsung saat ini pada tanggal 12-14 Februari 2017.

Mimah menjelaskan jika imbauan kepada ketiga pasangan calon (paslon) sudah diberikan kepada masing-masing paslon. Berbicara soal pasangan calon petahana, Mimah mengaku jika pihaknya akan mengawasi pula.

"Pada pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2014 jelas mengatakan jika Gubernur atau wakil gubernur dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," kata Mimah kepada SINDOnews, Minggu (12/2/2017).

Mimah menambahkan jika terbukti melanggar maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan. Dan tentu ia meminta agar warga bisa membantu KPU DKI.

"Kita lihat dan tindaklanjuti terlebih dahulu dan jika terbukti maka kita bisa kenakan sanksi," kata Mimah.

"Sekarang itu masyarakat jeli, dan tentu kita sering dapat informasi dan kemudian kita lihat juga dar masyarakat, matanya banyak ini, media juga bisa bantu kami untuk melihat proses yang ada," lanjut Mimah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2942 seconds (0.1#10.140)