Dua Pembunuh Eno Divonis Mati, Keluarga Mengaku Puas

Kamis, 09 Februari 2017 - 12:48 WIB
Dua Pembunuh Eno Divonis Mati, Keluarga Mengaku Puas
Dua Pembunuh Eno Divonis Mati, Keluarga Mengaku Puas
A A A
TANGERANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017). Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pihak keluarga Eno Parihah merasa puas dengan vonis mati yang diberikan majelis hakim PN Tangerang kepada kedua terdakwa. Ayah Eno, Arif Fikri mengatakan, hukuman mati memang yang pantas diberikan kepada pembunuh putri kesayangannya itu. Sebab, hukuman itulah yang diharapkan sejak awal oleh pihak keluarga dan masyarakat Indonesia.

"Hukuman mati ini memang pantas, kami puas. Walaupun saya ingin kedua pembunuh itu diberikan hukuman seperti yang dilakukan terhadap Eno," kata Arif, Kamis (9/2/2017). (Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati )

Ia menjelaskan, pada sidang kemarin ibunda Eno Mahfudoh tak kuat menahan tangis saat mendengarkan kronologis pembunuhan yang dibacakan majelis hakim."Kemarin keluarga, saudara, tetangga hadir untuk menyaksikan, dan Alhamdulillah, hukum Indonesia masih adil," ujarnya.

Arif mengenang, sudah hampir satu tahun anak keempat dari tujuh bersaudara meninggalkan keluarga untuk selama-lamanya. Meskipun demikian, kenangan akan sosok buruh pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu tak bisa dilupakan.

Apalagi, kata Arif, sosok Eno yang selalu mencintai keluarga dan adik-adiknya selalu teringat. "Kejadian tanggal 13 Mei tahun lalu. Kenangan bersama Eno serasa masih dipelupuk mata, satu atau dua tahun rasa kehilangan tidak bisa diobati," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini adalah perbuatan para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.

Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni RA (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4221 seconds (0.1#10.140)