Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Depok Jadi Buronan
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok akhirnya menetapkan Ervan Teladan (ET) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ervan adalah anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Golkar yang melarikan diri saat digerebek akhir pekan lalu terkait kasus narkoba. Surat DPO ini sudah disebar ke setiap Polsek sampai Polda.
"Status Ervan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah periksa empat saksi, yang menyeret dia sebagai tersangka kasus narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Depok, Rabu 8 Februari 2017.
Polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah tetangga dan orang dekat Ervan. Mereka menyatakan Ervan telah menggunakan sabu dan ditemukan sisa sabu seberat 0,16 gram di rumahnya.
"Tentunya kami mengimbau Saudara Ervan agar kooperatif pada penyidik," pintanya. (Baca Juga: Begini Cara Polisi Gerebek Rumah ET, Anggota DPRD Nyabu
Sementara dari penuturan UM, kurir Ervan, kata dia, anggota dewan itu sudah tujuh kali melakukan transaksi sabu di rumah pelaku di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok.
"Buktinya sudah cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Polisi sudah mendapatkan banyak informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka," katanya.
Atas tindakannya, Ervan bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Status Ervan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah periksa empat saksi, yang menyeret dia sebagai tersangka kasus narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Depok, Rabu 8 Februari 2017.
Polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah tetangga dan orang dekat Ervan. Mereka menyatakan Ervan telah menggunakan sabu dan ditemukan sisa sabu seberat 0,16 gram di rumahnya.
"Tentunya kami mengimbau Saudara Ervan agar kooperatif pada penyidik," pintanya. (Baca Juga: Begini Cara Polisi Gerebek Rumah ET, Anggota DPRD Nyabu
Sementara dari penuturan UM, kurir Ervan, kata dia, anggota dewan itu sudah tujuh kali melakukan transaksi sabu di rumah pelaku di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok.
"Buktinya sudah cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Polisi sudah mendapatkan banyak informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka," katanya.
Atas tindakannya, Ervan bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)