Kesal dengan Mantan Istri, Darmanto Cabuli Anak Kandung

Rabu, 25 Januari 2017 - 21:08 WIB
Kesal dengan Mantan Istri, Darmanto Cabuli Anak Kandung
Kesal dengan Mantan Istri, Darmanto Cabuli Anak Kandung
A A A
JAKARTA - Seorang ayah dengan tega mencabuli putri kandungnya sendiri di rumahnya Jalan Mawardi Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku bernama Darmanto S Maman (41), itu tega mencabuli putri dari istri pertamanya itu lantaran kesal dengan ibu dari korban.

"Pengakuannya, dahulu istrinya yang membiayai, dia hanya di rumah saja. Tapi semenjak cerai semua kebutuhan anak harus ditanggungnya," jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, AKP Supriyatin di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Korban yang berinisial AA ini, sambung Supriyatin, digagahi oleh sang ayah saat pagi hari. Manakala istri keduanya, M (30), tengah tertidur pulas. Kamar yang hanya dipisahkan dengan lemari baju itu membuat pelaku nekat melakukan hal keji itu.

Masih kata Supriyatin, terungkapnya kasus pencabulan ini saat M mencuci pakaian dalam AA. Dari celana ditemukan bercak darah, kemudian M memeriksa sprei, bantal, dan ditemukan sperma.

"Kecurigaan semakin besar setelah ibunya memperhatikan dia suka mengganti celana saat malam," katanya.

Mendapati hal itu, M kemudian melaporkan kepada ibu kandung AA, RW (32). RW kaget, begitu AA mengaku perbuatan bejatnya itu dilakukan oleh sang ayah. "Hasil visum positif korban mengalami luka di bagian kemaluannya," ttambah Supriyatin.

Akibat perbuatannya, pelaku akan akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp300 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)