Bobol Mobil PNS Bekasi, Pencuri Bawa Kabur Uang Rp16 Juta
A
A
A
BEKASI - Komplotan rampok pecah kaca kembali beraksi di Bekasi. Kali ini, sebuah mobil Toyota Avanza milik Abdul Huda Abadi dibobol di kawasan Taman Perumahan Narogong Indah, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2017).
Akibatnya, uang tunai Rp16 juta dan BPKB mobil maupun surat berharga yang ditaruh di bagian tempat duduk belakang raib digondol pelaku.
"Kejadianya begitu cepat, tidak sampai 5 menit, uang dan surat berharga langsung hilang," ujar Abdul kepada wartawan di Bekasi.
Menurut pegawai Kecamatan Rawalumbu ini, peristiwa pecah kaca itu diketahui dirinya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu Abdul hendak membayar sebuh sepeda yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat hendak mengambil uang, dia kaget kaca mobilnya sudah dalam kondisi pecah.
"Kerusakan pada bagian samping kaca penutup pintu. Kaca sudah berserakan, di sekitar lokasi tidak ada orang sama sekali," ungkapnya.
Melihat hal itu, Abdul kemudian mengecek kondisi mobilnya, semua barang berharga yang ada dimobilnya tersebut telah raib.
Menjadi korban aksi pencurian, korban kemudian meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bekasi Timur. Petugas yang mengetahui hal itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengetahui pelakunya.
Abdul berharap, pelaku segera tertangkap dan uang tunai dan surat berharga miliknya bisa kembali lagi ketanganya. "Uang itu tadinya mau saya gunakan untuk beli sepeda impian saya," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, dari hasil olah TKP, diduga pelakunya adalah spesialis pencuri pecah kaca. "Dugaan kami pelaku lebih dari dua orang saat beraksi, dan mereka sudah ahli," katanya.
Erna mengatakan, dilihat dari aksi pelaku yang tergolong cepat dan membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol mobil tersebut. Bahkan, pelaku sudah mengikuti pelaku sejak dari awal. "Disaat korban lengah dan aman, baru pelaku beraksi," ungkapnya.
Apabila pelaku tertangkap, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, kasus pecah kaca tersebut ditangani oleh Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi Kota.
Akibatnya, uang tunai Rp16 juta dan BPKB mobil maupun surat berharga yang ditaruh di bagian tempat duduk belakang raib digondol pelaku.
"Kejadianya begitu cepat, tidak sampai 5 menit, uang dan surat berharga langsung hilang," ujar Abdul kepada wartawan di Bekasi.
Menurut pegawai Kecamatan Rawalumbu ini, peristiwa pecah kaca itu diketahui dirinya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu Abdul hendak membayar sebuh sepeda yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat hendak mengambil uang, dia kaget kaca mobilnya sudah dalam kondisi pecah.
"Kerusakan pada bagian samping kaca penutup pintu. Kaca sudah berserakan, di sekitar lokasi tidak ada orang sama sekali," ungkapnya.
Melihat hal itu, Abdul kemudian mengecek kondisi mobilnya, semua barang berharga yang ada dimobilnya tersebut telah raib.
Menjadi korban aksi pencurian, korban kemudian meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bekasi Timur. Petugas yang mengetahui hal itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengetahui pelakunya.
Abdul berharap, pelaku segera tertangkap dan uang tunai dan surat berharga miliknya bisa kembali lagi ketanganya. "Uang itu tadinya mau saya gunakan untuk beli sepeda impian saya," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, dari hasil olah TKP, diduga pelakunya adalah spesialis pencuri pecah kaca. "Dugaan kami pelaku lebih dari dua orang saat beraksi, dan mereka sudah ahli," katanya.
Erna mengatakan, dilihat dari aksi pelaku yang tergolong cepat dan membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol mobil tersebut. Bahkan, pelaku sudah mengikuti pelaku sejak dari awal. "Disaat korban lengah dan aman, baru pelaku beraksi," ungkapnya.
Apabila pelaku tertangkap, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kini, kasus pecah kaca tersebut ditangani oleh Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi Kota.
(mhd)