Tunjangan PNS Bekasi Bakal Disetarakan dengan DKI Jakarta
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi berencana menaikkan nilai tunjangan dan insentif bagi PNS di kota tersebut. Kenaikkannya bakal disetarakan dengan besaran tunjangan dan insentif yang didapat para PNS DKI Jakarta.
”Kita rencanakan kenaikkannya setara dengan PNS DKI Jakarta yang bisa mengantongi Rp10 juta setiap bulannya,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan Minggu, 22 Januari 2017 kemarin. Menurut pria yang akrab disapa Pepen ini, kenaikan ini dimaksudkan agar para pegawai konsen dalam bekerja.
Sehingga, lanjut Pepen, para PNS tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan yang lain dan permasalahan perkotaan bisa diselesaikan dengan baik dan cepat. Untuk itu, pihaknya akan meminta Dinas Keuangan, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), dan Inspektorat mengkaji rencana tersebut.
”Harus dikaji besaran tunjangan dan insentif yang diterima para pegawai, agar penyesuaiannya bisa disegerakan pada tahun mendatang. Hal ini berlaku tak hanya bagi pejabat eselon IV hingga II saja, tapi bagi seluruh pegawai di Pemkot Bekasi,” katanya.
Pepen menuturkan, pada 2017 ini Pemkot Bekasi telah menaikkan insentif dan tunjangan bagi pegawai sebesar 40-60%. Namun, rencananya pada 2018, akan ada kenaikkan kembali hingga setara dengan pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Keuangan Kota Bekasi Supandi Budiman menambahkan, segera melakukan evaluasi terkait rencana kenaikkan insentif dan tunjangan para pegawai. Tentunya, kenaikkan hingga setara pegawai Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu.
”Tahun ini kan sudah naik, tahun depan juga rencananya akan naik, kenaikan akan bertahap,” ujarnya. Menurut dia, kenaikkan bagi PNS di Kota Bekasi memang seharusnya naik, hal itu untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai di Bekasi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam 45 (Unisma) Adi Susila mendukung keputusan Wali Kota Bekasi menaikkan tunjangan dan insentif pegawai Kota Bekasi setara dengan pegawai Pemprov DKI Jakarta. Namun, kenaikan itu harus dibarengi kinerja pegawai.
”Bila gaji pegawai dinaikkan tentu akan mempengaruhi kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK),” katanya. Selain itu, kata dia, dengan kebijakan ini tentunya juga akan memicu pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang di Bekasi dan sekitarnya.
Karena, bila besaran UMK pun naik, artinya standar pendapatan gaji ikut naik sehingga daya beli masyarakat pun juga pasti ikut naik. Hanya saja, secara garis besar jangan sampai kenaikkan ini menjadi pemborosan. Misalnya, belanja pegawai lebih besar dari infrastruktur.
”Kita rencanakan kenaikkannya setara dengan PNS DKI Jakarta yang bisa mengantongi Rp10 juta setiap bulannya,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan Minggu, 22 Januari 2017 kemarin. Menurut pria yang akrab disapa Pepen ini, kenaikan ini dimaksudkan agar para pegawai konsen dalam bekerja.
Sehingga, lanjut Pepen, para PNS tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan yang lain dan permasalahan perkotaan bisa diselesaikan dengan baik dan cepat. Untuk itu, pihaknya akan meminta Dinas Keuangan, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), dan Inspektorat mengkaji rencana tersebut.
”Harus dikaji besaran tunjangan dan insentif yang diterima para pegawai, agar penyesuaiannya bisa disegerakan pada tahun mendatang. Hal ini berlaku tak hanya bagi pejabat eselon IV hingga II saja, tapi bagi seluruh pegawai di Pemkot Bekasi,” katanya.
Pepen menuturkan, pada 2017 ini Pemkot Bekasi telah menaikkan insentif dan tunjangan bagi pegawai sebesar 40-60%. Namun, rencananya pada 2018, akan ada kenaikkan kembali hingga setara dengan pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Keuangan Kota Bekasi Supandi Budiman menambahkan, segera melakukan evaluasi terkait rencana kenaikkan insentif dan tunjangan para pegawai. Tentunya, kenaikkan hingga setara pegawai Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu.
”Tahun ini kan sudah naik, tahun depan juga rencananya akan naik, kenaikan akan bertahap,” ujarnya. Menurut dia, kenaikkan bagi PNS di Kota Bekasi memang seharusnya naik, hal itu untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai di Bekasi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam 45 (Unisma) Adi Susila mendukung keputusan Wali Kota Bekasi menaikkan tunjangan dan insentif pegawai Kota Bekasi setara dengan pegawai Pemprov DKI Jakarta. Namun, kenaikan itu harus dibarengi kinerja pegawai.
”Bila gaji pegawai dinaikkan tentu akan mempengaruhi kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK),” katanya. Selain itu, kata dia, dengan kebijakan ini tentunya juga akan memicu pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang di Bekasi dan sekitarnya.
Karena, bila besaran UMK pun naik, artinya standar pendapatan gaji ikut naik sehingga daya beli masyarakat pun juga pasti ikut naik. Hanya saja, secara garis besar jangan sampai kenaikkan ini menjadi pemborosan. Misalnya, belanja pegawai lebih besar dari infrastruktur.
(whb)