Berharap Uang Kembali, Nasabah KSP Pandawa Lapor Polisi

Jum'at, 20 Januari 2017 - 03:11 WIB
Berharap Uang Kembali, Nasabah KSP Pandawa Lapor Polisi
Berharap Uang Kembali, Nasabah KSP Pandawa Lapor Polisi
A A A
DEPOK - Dua nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa mendatangi Polresta Depok. Kedatangan keduanya untuk melapor karena merasa tertipu setelah menjadi nasabah koperasi yang didirikan Nuryanto. Dian Ambarsari (38) dan suaminya Nanang Bachtiar (37) menanamkan uang di koperasi itu sebesar Rp 289 juta dari uang pribadinya.

Mereka tergiur karena prospek yang ditawarkan. Mereka menanamkan uang lewat leader KSP Pandawa yaitu Vita Lestari, Fais dan Faruq. Menurut keduanya, ada kesepakatan dalam perjanjian yang tidak ditepati KSP Pandawa.

"Saya juga enggak ada kepastian dari pihak Pandawanya bahwa modal bisa ditarik. Tapi ini kan enggak jelas, makanya saya ke sini," ungkapnya di Depok, Kamis 20 Januari 2017.

Dalam perjanjian itu, kata dia, KSP Pandawa wajib memberikan bunga sebesar 10% tiap bulan dari nilai investasi yang disetorkan nasabah. Namun dua bulan terakhir keduanya tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Namun sebelumnya keduanya mereka mengaku mendapatkan bunga.

"Sejak Desember mandek. Saya ada rencana mau tarik awal Desember, tapi ketika itu dilarang dengan alasan sejak 8 Desember hingga 8 Januari akan ada penataan administrasi sehingga tidak ada transaksi," tuturnya.

Dian mengaku pertama kali setor awal sebesar Rp 10 juta. Dirinya sampai menjual mobilnya. Menurutnya, dia percaya untuk investasi ke Pandawa lantaran diberikan pemahaman atau istilahnya prospektus dari leadernya.

"Dibilangnya usaha ini real akan dialirkan ke UKM, nelayan, pedagang yang tidak tersentuh perbankan. Ya saya percaya itu," akunya.

Dirinya dan suami sudah berupaya meminta kejelasan permasalahan itu kepada leadernya. Namun keduanya tidak dapat kepastian apapun. "Leader juga enggak kasih informasi apa-apa ke saya. Saya sudah datangi rumah Pak Nuryanto, tapi enggak ketemu solusinya," tandasnya.

Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara menegaskan, hingga kini sudah ada satu orang nasabah Pandawa yang melapor secara resmi. "Ada tujuh orang lagi pendana tapi masih didatakan. Kalau yang lapor satu orang secara resmi. Karena kalau berkaitan dengan UU koperasi dan perbankan itu ranahnya Polda Metro Jaya," katanya.

Meski demikian pihaknya siap menerima laporan warga yang merasa tertipu. Diperkirakan jumlah nasabah Pandawa mencapai 1.000 lebih dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dia mengatakan, nasabah yang melapor adalah yang merasa haknya tidak dikembalikan.

"Harusnya sudah jatuh tempo pembayaran bunga tapi enggak dibayarkan. Kami masih mendalami, apakah ada unsur pidana dan juga akan kami telusuri keberadaan pemilik Pandawa," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6681 seconds (0.1#10.140)