Warga Bukit Duri Menang, DKI Tak Bisa Hentikan Normalisasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menghentikan proses normalisasi Kali Ciliwung di sekitar Bukit Duri, Jakarta Selatan. Meskipun warga Bukit Duri memenangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov masih harus membaca secara detail putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri beberapa waktu lalu." Kita banding nanti dilihat detailnya seperti apa dulu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Sumarsono mengungkapkan, Pemprov DKI harus tunduk kepada proses hukum yang berlaku. Namun keputusan ini tidak bisa menghentikan proses normalisasi.
"Terpenting sungai ini tidak sampai tertutup untuk pengendalian banjir apalagi untuk menghadapi musim hujan pada Januari sampai Febuari," kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menuturkan, Biro Hukum akan mempelajari putusan dari PTUN salah satunya terkait rugi tanah warga yang harus dilakukan Pemprov DKI.
"Ini kan putusan juga baru beberapa hari lalu yang diterima Biro Hukum, belum disampaikan teknis ke saya. Proses hukum itu butuh waktu. Apa lagi pelaksanaan putusan hukum," kata Soni.
Soni melanjutkan, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki dasar hukum yang kuat mengapa penggusuran Bukit Duri dilakukan. "Saya yakin semua dalam rangka mengatasi banjir di Jakarta. Makanya namanya ini bukan penggusuran tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yang selama ini tinggal bantaran kali," kata Soni.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov masih harus membaca secara detail putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri beberapa waktu lalu." Kita banding nanti dilihat detailnya seperti apa dulu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Sumarsono mengungkapkan, Pemprov DKI harus tunduk kepada proses hukum yang berlaku. Namun keputusan ini tidak bisa menghentikan proses normalisasi.
"Terpenting sungai ini tidak sampai tertutup untuk pengendalian banjir apalagi untuk menghadapi musim hujan pada Januari sampai Febuari," kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menuturkan, Biro Hukum akan mempelajari putusan dari PTUN salah satunya terkait rugi tanah warga yang harus dilakukan Pemprov DKI.
"Ini kan putusan juga baru beberapa hari lalu yang diterima Biro Hukum, belum disampaikan teknis ke saya. Proses hukum itu butuh waktu. Apa lagi pelaksanaan putusan hukum," kata Soni.
Soni melanjutkan, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki dasar hukum yang kuat mengapa penggusuran Bukit Duri dilakukan. "Saya yakin semua dalam rangka mengatasi banjir di Jakarta. Makanya namanya ini bukan penggusuran tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yang selama ini tinggal bantaran kali," kata Soni.
(whb)