Plt Gubernur DKI: Anggaran Makan Binatang Tak Bisa Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku, akan mematuhi apa yang diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait APBD DKI 2017 yang mendapat koreksi beberapa waktu yang lalu.
"Apapun perintah Mendagri kita laksanakan, tidak ada tawar menawar," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Pria yang akrab disapa Soni ini mengaku, akan melakukan publikasi kepada media terkait apa yang dikoreksi oleh pihak Kemendagri.
"Evaluasi punya hak yang sifatnya direct saja, enggak boleh ada biaya kolam ikan, (anggaran) sopir DPRD enggak ada, rehab ada, sekitar Rp130 miliar itu semua masuk ke dana tidak terduga," kata Soni.
Sementara itu, kata dia, untuk biaya anggaran rutin seperti gaji pegawai, tunjangan kinerja dan perawatan rutin sudah bisa dilakukan. Karena, kata dia, dana tidak terduga itu hanya bisa digunakan untuk keperluan yang mendesak.
"Anggaran rutin seperti itu tidak bisa ditunda, termasuk kebun binatang. Di sana juga harus makan binatangnya jadi enggak bisa ditunda," kata Soni.
"Apapun perintah Mendagri kita laksanakan, tidak ada tawar menawar," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Pria yang akrab disapa Soni ini mengaku, akan melakukan publikasi kepada media terkait apa yang dikoreksi oleh pihak Kemendagri.
"Evaluasi punya hak yang sifatnya direct saja, enggak boleh ada biaya kolam ikan, (anggaran) sopir DPRD enggak ada, rehab ada, sekitar Rp130 miliar itu semua masuk ke dana tidak terduga," kata Soni.
Sementara itu, kata dia, untuk biaya anggaran rutin seperti gaji pegawai, tunjangan kinerja dan perawatan rutin sudah bisa dilakukan. Karena, kata dia, dana tidak terduga itu hanya bisa digunakan untuk keperluan yang mendesak.
"Anggaran rutin seperti itu tidak bisa ditunda, termasuk kebun binatang. Di sana juga harus makan binatangnya jadi enggak bisa ditunda," kata Soni.
(mhd)