Sidang Ahok, Hanya Empat Saksi Akan Beri Keterangan
A
A
A
JAKARTA - Sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) hanya dihadiri empat saksi. Dua saksi berhalangan hadir karena satu saksi telah meninggal sedangkan saksi lain sakit.
Salah satu tim Advokat GNPF-MUI Dedi Suhardadi mengatakan, selain saksi Habib Novel, ada lima orang lainnya yang terdaftar dalam urutan saksi dari pihak pelapor. Namun, dua saksi tak bisa hadir sehingga hanya ada empat saksi saja yang memberikan keterangannya.
"Adapun saksi yang hadir itu, Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Habib Muchsin, dan Syamsu Hilal. Sedang dua orang yang tak hadir, yakni Muh. Burhanuddin dan Nandi Naksabandi," ujarnya pada wartawan di Gedung Kementan, Jaksel, Selasa (3/1/2017).
Menurutnya, saksi Burhanuddin itu tak bisa hadir karena dalam kondisi sakit. Sedang saksi Nandi tak bisa hadir karena telah meninggal dunia pada 7 Desember 2016 lalu.
Adapun saksi yang baru memberikan keterangnnya itu, kata dia, baru Habib Novel. Sekjen FPI DPD DKI itu membeberkan kepada majelis hakim, kalau Ahok kerap menyerang agama Islam sehingga pantas untuk dipenjara, apalagi atas perbuatannya yang telah menistakan agama.
Dia pun memprotes pengamanan yang dilakukan kelolisian. Pasalnya, tim advokat GNPF-MUI sempat dilarang masuk polisi ke ruangan sidang. Namun, setelah dikoordinasikan kalau pihaknya tim advokat, polisi pun memperbolehkannya.
Salah satu tim Advokat GNPF-MUI Dedi Suhardadi mengatakan, selain saksi Habib Novel, ada lima orang lainnya yang terdaftar dalam urutan saksi dari pihak pelapor. Namun, dua saksi tak bisa hadir sehingga hanya ada empat saksi saja yang memberikan keterangannya.
"Adapun saksi yang hadir itu, Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Habib Muchsin, dan Syamsu Hilal. Sedang dua orang yang tak hadir, yakni Muh. Burhanuddin dan Nandi Naksabandi," ujarnya pada wartawan di Gedung Kementan, Jaksel, Selasa (3/1/2017).
Menurutnya, saksi Burhanuddin itu tak bisa hadir karena dalam kondisi sakit. Sedang saksi Nandi tak bisa hadir karena telah meninggal dunia pada 7 Desember 2016 lalu.
Adapun saksi yang baru memberikan keterangnnya itu, kata dia, baru Habib Novel. Sekjen FPI DPD DKI itu membeberkan kepada majelis hakim, kalau Ahok kerap menyerang agama Islam sehingga pantas untuk dipenjara, apalagi atas perbuatannya yang telah menistakan agama.
Dia pun memprotes pengamanan yang dilakukan kelolisian. Pasalnya, tim advokat GNPF-MUI sempat dilarang masuk polisi ke ruangan sidang. Namun, setelah dikoordinasikan kalau pihaknya tim advokat, polisi pun memperbolehkannya.
(ysw)