Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Terbakarnya Kapal Zahro Express

Selasa, 03 Januari 2017 - 01:22 WIB
Polisi Belum Tetapkan...
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Terbakarnya Kapal Zahro Express
A A A
JAKARTA - Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus terbakarnya Kapal Zahro Express yang menewaskan 23 penumpangnya. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 10 saksi termasuk anak buah kapal (ABK), penumpang dan petugas syahbandar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohamad Iriawan mengatakan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari lima orang ABK, tiga orang penumpang, dan dua orang pegawai syahbandar.

"Kami masih melakukan penyelidikan, belum bisa diungkap, sebab penyidikan masih berlangsung," katanya kepada wartawan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017).

Selain itu, Polda Metro Jaya, khususnya Ditpolair masih melakukan pendalaman terkait munculnya 100 orang dalam yang ada di manifest. Data ini dianggap bermasalah lantaran jumlah orang yang berada di atas kapal berjumlah 258 orang, enam diantaranya ABK Kapal.

"Kami masih dalami. Belum tentu batas kapal 285 orang. Kami akan kroscek ke (Dirjen) Perhubungan Laut apakah lisensi itu sama dengan Kemenhub," jelasnya.

Polisi sendiri, lanjutnya, masih belum menetapkan tersangka terkait kejadian ini. Bukti bukti permualaan yang ada, belum cukup mengarahkan seseorang untuk melakukan tindak pidana.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)