Jasa Raharja Belum Pastikan Beri Uang Asuransi Bagi Korban Kapal Zahro Express

Minggu, 01 Januari 2017 - 22:11 WIB
Jasa Raharja Belum Pastikan...
Jasa Raharja Belum Pastikan Beri Uang Asuransi Bagi Korban Kapal Zahro Express
A A A
JAKARTA - Setelah kebakaran Kapal Zahro Express di Kepulauan Seribu, Kementerian Perhubungan dan seluruh pihak terkait mengadakan pertemuan. Tak hanya soal kecelakaan, pertemuan itu juga membahas soal asuransi bagi para korban.

Direktur Utama Jasa Raharja Budiarso Setyarso mengaku masih belum memastikan bisa memberikan klaim asuransi kepada para korban kapal Zahro Express yang meninggal ataupun terluka.

Hal tersebut lantaran pengelola kapal Zuhro tidak diketahui apakah membayar iuran asuransi atau tidak.

"Kami akan meneliti apakah kapal Zahro ikut iuran wajib Jasa Raharja atau tidak," ujar Budiarso di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017).

Selain itu, karena besok hari libur maka pemberian santunan masih belum bisa diberi kepada keluarga korban.

"Pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan, bisa kita sediakan dalam waktu tidak lama. Besok libur mungkin lusa," tambahnya.

Atas terbakarnya kapal tersebut, Jasa Raharja akan beri santunan untuk korban meninggal Rp25 juta, korban luka Rp10 juta. "Apabila ada dari BPJS, kami yang pertama dulu memberikan iuran baru dari BPJS," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)