JPU Nilai Eksepsi Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan

Selasa, 20 Desember 2016 - 14:17 WIB
JPU Nilai Eksepsi Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan
JPU Nilai Eksepsi Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan
A A A
JAKARTA - Eksepsi yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang penistaan agama berpotensi menimbulkan perpecahan umat. Sebab, Ahok dianggap tak layak menyinggung Alquran, apalagi surat Al Maidah.

"Dalam hal ini Ahok menganggap dirinya seolah-olah menjadi yang paling benar," tutur JPU Ali Martono dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi Ahok di Sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016) pagi.

Selain itu, ketakutan Ahok yang menilai bahwa ini dipenuhi unsur politis sangat tak mendasar. Mengingat saat itu dirinya tengah melakukan kunjungan kerja.

Termasuk soal pernyataan eksepsi mengenai kepimpinan Ahok yang mengaku telah mementingkan umat Islam, mulai dari memberangkatkan marbot masjid umroh dan naik haji, beri bantuan Idul Adha, hingga membangun masjid. Menurut JPU, itu tak bisa dijadikan pertimbangan, sebab sebagai gubernur, semua itu didanai oleh APBD dan wajar menggunakan uang negara.

"Tidak bisa menjadi acuan. Bagi kami (jaksa) adalah hal yang wajar," tambah Ali.

Mengenai turunnya surat Al-Maidah, eksepsi kuasa hukum bahwa ayat itu turun setelah adanya konflik antara umat Nasrani dengan Islam untuk menghancurkan Nabi Muhamad SAW. Lanjut Ali, itu tak berlandaskan, sebab, sumber tentang kebenaran itu belum ditemukan.

Kemudian mengenai tuntutan kuasa hukum mengenai status tersangka Ahok. Ali menilai tak sewajarnya itu dilontarkan dalam pengadilan. Pasalnya, protes penetapan tersangka bisa dilakukan melalui pra peradilan. Hingga pengadilan diputuskan, pra peradilan tentang hal itu tak pernah dilakukan.

Terkait semua eksepsi itu semua, Jaksa kemudian meminta Hakim untuk tetap melanjutkan sidang tersebut. Ia menilai secara hukum, tidak ada alasan sidang ini ditolak.

Ia pun tak mempermasalahkan tentang proses hukum yang cepat. Sebab, dalam KUHAP sudah dijabarkan bahwa berkas perkara Ahok sudah sesuai, yakni 14 hari.

Selain itu, pasal 139 KUHAP menyatakan JPU segera menentukan apakah berkas suatu perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah JPU menerima atau menerima kembali berkas perkara penyidikan.

Lalu melanjutkan di pasal 150 Ayat 1 KUHAP juga menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, JPU melakukan penuntutan dengan secepatnya membuat surat dakwaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7337 seconds (0.1#10.140)