Polisi Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Buni Yani, pengunggah video pidato dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) kembali digelar di PN Jaksel. Dalam sidang, polisi meminta majelis hakim menolak semua permohonan yang diajukan Buni Yani.
Sidang yang digelar pada Rabu (14/12/2016), dipimpin hakim tunggal Sutiyono dan dihadiri pihak pemohon Buni Yani serta termohon Polda Metro Jaya. Adapun sidang tersebut beragendakan jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya, yakni diwakili Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat.
Dalam sidang tersebut, polisi membantah semua tuduhan pemohon yang menyebutkan adanya kekeliruan proses hukum acara terhadap Buni.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon," ujar Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016)
Agus beralasan, Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Buni sebagai tersangka.
Bahkan, semua proses gelar perkara pun sudah dilakukan berdasarkan aturan hukum dan disertai bukti permulaan yang cukup.
Begitu pula dengan surat penangkapan terhadap Buni sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, surat berita acara penangkapan pun telah pula diserahkan ke tim kuasa hukum Buni. "Termohon telah melaksanakan tugas secara profesional, termohon telah menerbitkan sprindik pada 25 Oktober 2016, gelar perkara telah dilakukan pada tanggal 23 November 2016," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan alasan pemohon, Buni Yani dalam permohonan praperadilannya menyebutkan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.
Kejanggalan tersebut meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak ditunjukan pada pemohon, tidak adanya gelar perkara, kepolisian yang tidak menunjukan surat perintah penangkapan, serta penetapan tersangka yang prematur lantaran tidak ada unsur pidana dalam video yang di-upload Buni Yani.
Sidang yang digelar pada Rabu (14/12/2016), dipimpin hakim tunggal Sutiyono dan dihadiri pihak pemohon Buni Yani serta termohon Polda Metro Jaya. Adapun sidang tersebut beragendakan jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya, yakni diwakili Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat.
Dalam sidang tersebut, polisi membantah semua tuduhan pemohon yang menyebutkan adanya kekeliruan proses hukum acara terhadap Buni.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon," ujar Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016)
Agus beralasan, Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Buni sebagai tersangka.
Bahkan, semua proses gelar perkara pun sudah dilakukan berdasarkan aturan hukum dan disertai bukti permulaan yang cukup.
Begitu pula dengan surat penangkapan terhadap Buni sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, surat berita acara penangkapan pun telah pula diserahkan ke tim kuasa hukum Buni. "Termohon telah melaksanakan tugas secara profesional, termohon telah menerbitkan sprindik pada 25 Oktober 2016, gelar perkara telah dilakukan pada tanggal 23 November 2016," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan alasan pemohon, Buni Yani dalam permohonan praperadilannya menyebutkan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.
Kejanggalan tersebut meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak ditunjukan pada pemohon, tidak adanya gelar perkara, kepolisian yang tidak menunjukan surat perintah penangkapan, serta penetapan tersangka yang prematur lantaran tidak ada unsur pidana dalam video yang di-upload Buni Yani.
(whb)