Polisi Larang Media Cetak dan Online Masuk PN Jakut

Selasa, 13 Desember 2016 - 09:35 WIB
Polisi Larang Media...
Polisi Larang Media Cetak dan Online Masuk PN Jakut
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat melarang sejumlah wartawan media cetak dan online yang hendak meliput jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pantauan SINDOnews, hanya media TV One, CNN Indonesia, pewarta foto, dan satu orang reporter radio yang boleh masuk.

"Pak, saya mau masuk Pak, dari media cetak," ujar Ninis dari Tempo di depan gerbang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

"Saya dari pagi, Pak, dari 05.30 sudah di sini," tambah Callista dari Jakarta Post.

Aparat malah menjawab dengan sinis. "Sudah ngomong saja dulu sana sama Pak Hasoloan (Humas PN Jakut)," jawab Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut.

Saat SINDOnews mencoba menghubungi pihak Humas PN Jakut ternyata tidak ada jawaban.

Sementara itu, bukannya membantu wartawan bisa masuk Gedung PN Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono malah menutup rapat pintu gerbang.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir. Mohon maaf, sudah overload karena kapasitas ruang sidang hanya 80. Tidak bisa masuk lagi," kata Dwiyono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)