Penyelundupan Ratusan Cerutu dan Ribuan Botol Miras Impor Digagalkan

Kamis, 08 Desember 2016 - 13:14 WIB
Penyelundupan Ratusan Cerutu dan Ribuan Botol Miras Impor Digagalkan
Penyelundupan Ratusan Cerutu dan Ribuan Botol Miras Impor Digagalkan
A A A
TANGERANG SELATAN - Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang menggelar barang bukti hasil penindakan selama tahun 2016 di halaman KPPBC Tangerang, Jalan Jalur Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti hasil penindakan di bidang cukai tersebut melingkupi 154 Batang cerutu impor, 200 ribu batang sigaret kretek, 13.580,80 gram tembakau iris impor, serta 3.489 botol miras berbagai merek. Semua barang bukti itu hasil penindakan di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kepala KPPBC Tangerang, Alamsyah menjelaskan, penindakan yang dilakukan pada tahun 2016 ini lebih tinggi yakni mencapai 52 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 36 kasus.

"Realisasi capaian penerimaan cukai dan pabean pada tahun 2016 sudah 100 persen lebih, atau sekitar Rp1,5 triliun lebih. Hal itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 68 persen," kata Alamsyah kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).

Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dengan penindakan itu berjumlah sekitar Rp197 juta. Sedangkan untuk para pelakunya dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7334 seconds (0.1#10.140)