Beraksi di Bekasi, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor

Senin, 05 Desember 2016 - 01:41 WIB
Beraksi di Bekasi, Polisi...
Beraksi di Bekasi, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor
A A A
JAKARTA - Seorang perampok tewas ditembak polisi saat beraksi di Kampung Ciketing RT01/06, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku Yusuf (34), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran sempat mengumbar tembakan ke arah warga dan petugas.

Beruntungnya tembakan Yusuf tersebut tidak mengenai warga maupun petugas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 2 Desember malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat kejadian, aksi pelaku kepergok oleh korbanya dan petugas. Sehingga, pelaku langsung panik dan mengumbar tembakan.

"Satu pelaku tewas di lokasi, sedangkan dua rekan tersangka berhasil meloloskan diri dari amukan warga maupun kejaran petugas," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing di Bekasi, Minggu 4 Desember 2016.

Menurut Erna, pelaku adalah komplotan pencuri sepeda motor sadis. Erna menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi saat ketiga tersangka ingin menggasak sepeda motor Honda CBR B 3484 KXV milik korban Sahat Manongan (48), warga setempat menggunakan letter T. Saat itu, komplotan ini berhasil membobol dan akan membawa kabur motor itu.

Melihat motornya dibawa kabur, kata dia, korban memberitahu ke petugas Polda Metro Jaya Bripda Sigit yang kebetulan ada di lokasi untuk mengejarnya. "Saat dikejar petugas, tersangka Yusuf melepas tembakan berkali-kali ke arah Agus yang mengejarnya di belakang," ungkapnya.

Tak ingin buruannya hilang, Bripda Agus lalu membalas tembakan pelaku hingga peluru bersarang di pinggang sebelah kanan. Seketika, pelaku bersama sepeda motor curiannya ambruk di tengah jalan. Pelaku tewas di tempat, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.

Saat digeledah penyidik, lanjut dia, petugas menemukan satu unit letter T untuk membobol rumah kontak motor korban, sepucuk senpi rakitan dan sebilah pisau. Jasad pelaku dibawa petugas ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk divisum.

Apabila kedua pelaku lainnya tertangkap, akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun."Kita sedang memburu dua pelaku lainya, petugas sedang memburu keberadaan kedua pelaku," tegasnya.

Pihak kelurahan Mustikajaya juga mengapresiasi tindakan kepolisian itu. Karena, kejadian itu telah merasahkan warga sekitar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)