PN Jakut Belum Tunjuk Hakim di Persidangan Kasus Penistaan Agama

Minggu, 04 Desember 2016 - 20:25 WIB
PN Jakut Belum Tunjuk Hakim di Persidangan Kasus Penistaan Agama
PN Jakut Belum Tunjuk Hakim di Persidangan Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih mempersiapkan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hingga saat ini, PN Jakarta Utara belum menentukan hakim yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut.

"Belum dijadwalkan, masih tunggu Ketua PN menunjuk majelis hakimnya siapa," ujar Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Minggu (4/12/2016).

Menurut Hasoloan, setelah Ketua PN Jakut menunjuk siapa saja hakimnya, hakim pun akan memutuskan pada tanggal berapa persidangan dugaan kasus penistaan agama itu digelar. Saat ini, PN Jakarta Utara masih mempelajari berkas kasusnya itu karena berkasnya pun baru diterima tiga hari lalu.

"Jadi memang pelimpahannya pada 1 Desember 2016 kemarin. Ini masih dicatat, diregister, kemudian akan dipelajari dahulu," tuturnya.
Hasoloan menjelaskan, adapun proses persidangan dugaan kasus penistaan agama itu nantinya digelar secara terbuka untuk umum, sebagaimana kasus kopi sianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan itu secara langsung akan dipersilakan untuk memasuki ruangan sidang, termasuk awak media yang hendak meliputnya.

"Itu terbuka untuk umum. Silakan yang mau datang dan melihat, siapa saja, sifatnya atau azaznya terbuka untuk umum. Tapi sabar ya menunggu, majelisnya belum terbentuk, kita lihat dahulu apakah besok sudah turun atau belum," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6991 seconds (0.1#10.140)