Indisipliner, Sembilan PNS Bekasi Dipecat
A
A
A
BEKASI - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dijatuhi sanksi karena melakukan tindakan indisipliner. Sembilan PNS di antaranya dipecat secara tidak hormat.
“Mereka sudah melakukan tindakan indisipliner. Sehingga, pemberian sanksi ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengambil tindakan tegas,” ungkap Kabid Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Sayekti Rubiah kepada Koran SINDO, Kamis, 24 November 2016 kemarin.
Sayekti menerangkan, sembilan PNS yang diberhentikan itu berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya paling banyak dari Dinas Pendidikan yakni, Rosmiarmi, Imas Suhadah, Asep Mulyadi, Rohmat, dan Hendra Hermawan.
Selanjutnya dari Dinas Kebersihan ada dua orang yakni Wahyu Sumirat dan Redis SP Sinaga. Kemudian PNS dari Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbakim) Hikmah Yani dan Irawan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).”Mereka diberhentikan secara tidak hormat, karena 145 hari tanpa keterangan,” ungkapnya.
Selain ada yang diberhentikan, kata dia, sebanyak 12 pegawai juga diberikan sanksi penurunan pangkat, delapan pegawai disanksi penundaan gaji, empat orang dibebas tugaskan, dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis. "Sanksi ini sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai," ucapnya.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin menambahkan, untuk pemberian sanksi lebih dulu digodok majelis kode etik tingkat SKPD. Apabila dalam proses, yang bersangkutan tidak berubah maka kasusnya diserahkan ke majelis tingkat kota.”Jadi akan diteruskan di BKD kasusnya,” tambahnya.
Menurut Cucu, tahun lalu pemberian sanksi pegawai ada, hanya saja tidak pernah diumumkan ke publik. Namun, tahun ini pemberian sanksi itu dilakukan secara transparan.”Tiap tahun kita ada pemberian sanksi, tapi baru tahun ini kita publish dan masyarakat umum bisa langsung melihatnya,” ucapnya.
“Mereka sudah melakukan tindakan indisipliner. Sehingga, pemberian sanksi ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengambil tindakan tegas,” ungkap Kabid Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Sayekti Rubiah kepada Koran SINDO, Kamis, 24 November 2016 kemarin.
Sayekti menerangkan, sembilan PNS yang diberhentikan itu berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya paling banyak dari Dinas Pendidikan yakni, Rosmiarmi, Imas Suhadah, Asep Mulyadi, Rohmat, dan Hendra Hermawan.
Selanjutnya dari Dinas Kebersihan ada dua orang yakni Wahyu Sumirat dan Redis SP Sinaga. Kemudian PNS dari Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbakim) Hikmah Yani dan Irawan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).”Mereka diberhentikan secara tidak hormat, karena 145 hari tanpa keterangan,” ungkapnya.
Selain ada yang diberhentikan, kata dia, sebanyak 12 pegawai juga diberikan sanksi penurunan pangkat, delapan pegawai disanksi penundaan gaji, empat orang dibebas tugaskan, dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis. "Sanksi ini sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai," ucapnya.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin menambahkan, untuk pemberian sanksi lebih dulu digodok majelis kode etik tingkat SKPD. Apabila dalam proses, yang bersangkutan tidak berubah maka kasusnya diserahkan ke majelis tingkat kota.”Jadi akan diteruskan di BKD kasusnya,” tambahnya.
Menurut Cucu, tahun lalu pemberian sanksi pegawai ada, hanya saja tidak pernah diumumkan ke publik. Namun, tahun ini pemberian sanksi itu dilakukan secara transparan.”Tiap tahun kita ada pemberian sanksi, tapi baru tahun ini kita publish dan masyarakat umum bisa langsung melihatnya,” ucapnya.
(whb)