Pakar Hukum Pidana Ini Nilai Buni Yani Tak Perlu Ditahan

Kamis, 24 November 2016 - 10:46 WIB
Pakar Hukum Pidana Ini Nilai Buni Yani Tak Perlu Ditahan
Pakar Hukum Pidana Ini Nilai Buni Yani Tak Perlu Ditahan
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Profesor Romli Atmasasmita menilai, tersangka kasus pencemaran nama baik Buni Yani tak perlu ditahan.

Melalui akun twitternya, Romli menerangkan tiga alasan kenapa Buni Yani tak perlu ditahan. "penahanan atas buniYani tdk perlu u 3 alasan: ybs tdk akan melarikan diri, menghilangkan dokumen dn tdk akan mengulangi perbuatannya," cuitnya melalui akun twitternya @rajasundawiwaha, Kamis (24/11/2016).

Jadi, lanjutnya, alasan untuk tidak menahan Buni Yani sama persis untuk tidak menahan Ahok dalam kasus penistaan agama.

"buniyani tdk@perlu ditahan cukup diperingati sj krn makna penodaan agama tetap sj ada walau kalimat "dipakai" dihapuskan/tdk dihapuskan," ujarnya.

Romli menegaskan, apa yang disampaikan Buni Yani melalui akun facebooknya hanya meneruskan pernyataan Ahok. "Buniyani meneruskan pernyataan Ahok melalui medsos apa salahnya? kl soal peniadaan klmt "pakai" tdk ada perbedaan makna penodaan agama," lanjut Romli.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7294 seconds (0.1#10.140)