Masih Marak Pungli, Pemkot Bogor Bentuk Satgas Saber Pungli

Kamis, 24 November 2016 - 02:37 WIB
Masih Marak Pungli,...
Masih Marak Pungli, Pemkot Bogor Bentuk Satgas Saber Pungli
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor akan membentuk Satgas Saber Pungli yang melibatkan anggota polisi, TNI, jaksa dan hakim. Pembentukan Satgas Saber Pungli ini dilakukan sebagai komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan pungli.

“Pemberantasan pungli di lingkungan Pemkot Bogor bukan hanya sekadar menjadi komitmen semata. Kami segera membentuk Satgas Saber Pungli. Para Satgas Saber Pungli ini nantinya akan menelusuri pungli yang kerap terjadi di organisasi perangkat daerah yang telah meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Bogor Aim Halim Hermana kepada wartawan Rabu, 23 November 2016 kemarin.

Aim mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 87/2016 tentang Saber Pungli dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penjabaran Perpres. Saat ini, lanjut Aim, Satgas Saber Pungli masih bergerak masing-masing seperti di Kejari, Polres dan Kodim, Korem dengan tupoksinya masing-masing.

Namun setelah Satgas Saber Pungli ini dikukuhkan Wali Kota akan disatukan."Sekecil apapun pungutan yang diambil di luar aturan berlaku disebut pungli dan harus diberantas. Sudah ada beberapa temuan-temuan pungli yang dikeluhkan masyarakat nanti petugas akan langsung ke lapangan," tegasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendukung penuh pemberantasan pungli yang digaungkan Presiden Joko Widodo dengan tujuan memperbaiki sistem, meningkatkan pelayanan publik, dan menyelesaikan persoalan.

“Karena persoalan-persoalan ini banyak disebabkan oleh pungli, karena sistem itu dirusak dan dibiarkan. Oleh karena itu, Pemkot Bogor sepakat dan akan mendukung terus saber pungli ini,” jelasnya.

Sikap tegas, Bima ini diungkapkan setelah pihaknya menerima keluhan sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bogor yang ditangkap oleh Satgas Saber Pungli Polresta Bogor Kota. "Seperti soal yang terjadi di PD Pasar Pakuan Jaya. Di mana menjadi pertanyaan apakah restribusi itu sah atau tidak, ini harus diperjelas dulu. Karena kalau landasan hukumnya tidak jelas, bisa menimbulkan tindakan hukum yang merugikan. Jadi apa yang dipegang harus jelas. Protapnya, SOP-nya harus jelas," terang Bima.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)