Polda Metro Akan Periksa Djarot Soal Penghadangan Kampanye

Senin, 21 November 2016 - 13:53 WIB
Polda Metro Akan Periksa Djarot Soal Penghadangan Kampanye
Polda Metro Akan Periksa Djarot Soal Penghadangan Kampanye
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait penghadangannya saat kampenye di Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Sebab, Bawaslu DKI telah melakukan verifikasi dan menyatakan kalau tindak penghadangan itu masuk unsur pidana.

"Hari ini ada pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk Cawagub DKI paslon nomor urut 2 itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Awi menjelaskan, dalam menyelidiki kasus penghadangan itu, polisi akan memeriksa pelaku yang berinisial NS. Polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Karena, polisi hanya memiliki waktu 14 hari termasuk menyelesaikan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dalam menyelesaikan kasus ini, dilakukan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) antara penyidik dan Jaksa duduk bersama merumuskan agar berkasnya segera ke pengadilan," tuturnya.

Hal itu dilakukan, kata Awi, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penghadangan saat kampanye yang melanggar hukum. Adapun soal aturan tersebut, polisi hanya mengikuti instruksi dari Bawaslu DKI.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8580 seconds (0.1#10.140)