Polri Bakal Kebut Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama

Jum'at, 18 November 2016 - 17:14 WIB
Polri Bakal Kebut Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama
Polri Bakal Kebut Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tahap penyidikan. Bahkan, saat ini Bareskrim Polri tengah mengumpulkan kembali berkas pelapor untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperika sebelumnya. Sudah ada 16 saksi yang diperiksa dalam kaitan penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Rikwanto menerangkan, proses pemberkasan kasus penistaan agama bakal secepatnya diselesaikan. Karena Polri sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan.

"Untuk surat penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan berkas perkara pada Kejaksaan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8790 seconds (0.1#10.140)