BKD DKI Belum Terima Surat Panwaslu Kasus Wali Kota Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Agus Suradika mengaku belum menerima surat resmi dari Panwaslu Jakarta Barat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
Diketahui, beberapa waktu lalu Anas Effendi kedapatan menemani Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat blusukan di Kembangan. Anas terbukti melanggar kode etik UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Belum (dapat suratnya), saya baru baca di media online," kata Agus kepada SINDOnews, Kamis (17/11/2016).
Agus menambahkan jika surat sudah diterima maka pihaknya akan terlebih dahulu ditelaah bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Selanjutnya akan disampaikan ke Plt Gubernur untuk diambil keputusan. (Baca: Wali Kota Jakarta Barat Temani Djarot Kampanye di Kembangan)
"Untuk berapa lamanya, arahan dari Plt harus cepat terkait disiplin ASN. Kalau hari ini suratnya masuk besok sudah kami bahas," kata Agus.
Untuk sanksi sendiri jika memang terjadi bukti adanya pelanggaran kode etik, Agus menyebut jika Anas akan bisa mendapat teguran atau pernyataan tidak puas dari pimpinan. "Saya belum baca suratnya seperti apa (dari panwaslu)," kata Agus.
Diketahui, beberapa waktu lalu Anas Effendi kedapatan menemani Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat blusukan di Kembangan. Anas terbukti melanggar kode etik UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Belum (dapat suratnya), saya baru baca di media online," kata Agus kepada SINDOnews, Kamis (17/11/2016).
Agus menambahkan jika surat sudah diterima maka pihaknya akan terlebih dahulu ditelaah bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Selanjutnya akan disampaikan ke Plt Gubernur untuk diambil keputusan. (Baca: Wali Kota Jakarta Barat Temani Djarot Kampanye di Kembangan)
"Untuk berapa lamanya, arahan dari Plt harus cepat terkait disiplin ASN. Kalau hari ini suratnya masuk besok sudah kami bahas," kata Agus.
Untuk sanksi sendiri jika memang terjadi bukti adanya pelanggaran kode etik, Agus menyebut jika Anas akan bisa mendapat teguran atau pernyataan tidak puas dari pimpinan. "Saya belum baca suratnya seperti apa (dari panwaslu)," kata Agus.
(ysw)