Dijadikan Tersangka, Rekam Jejak Politik Ahok Sudah Cacat
A
A
A
DEPOK - Setelah melalui proses politik yang rumit, akhirnya polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Keputusan ini harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Tak ada lagi perdebatan soal status Ahok sperti apa," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu 16 November 2016.
Dikatakan Adi, ada beberapa poin penting yang bisa dijabarkan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa Ahok bersalah dengan ucapannya soal Al Maidah ayat 51. Kedua, Penetapan Ahok sebagai tersangka setidakanya bisa mengurangi kemarahan umat Islam.
"Kegaduhan dan riak-riak politik bisa dipastikan berkurang. Umat Islam bisa tenang dengan keputusan ini," ucapnya.
Meski begitu, jika melihat tuntutannya, umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) ini sepertinya akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai Ahok dipenjara. Sebab, status Ahok sebagai tersangka tidak berpengaruh secara signifikan. Ahok bisa bebas dengan melakukan praperadilan, banding, PK dan lainnya untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. "Skenario semacam ini pernah terjadi," ujarnya.
Terkait soal Pilgub DKI, status tersangka Ahok tidak berpengaruh apapun terhadap pencalonan dirinya sebagai Cagub nomor urut 2. Ahok tetap bisa maju dan kampanye sampai pencoblosan nanti. Karena dalam UU Pilkada disebutkan bahwa, pencalonan seseorang bisa dibatalkan jika status hukumnya naik jadi terpidana penjara, seperti minimal lima tahun atau lebih.
"Kalau cuma tersangka belum tentu dinyatakan bersalah. Harus ada pembuktian di pengadilan dimana ada vonis hakim yang menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana," katanya.
Meski begitu, secara moral politik Ahok sudah cacat karena dianggap menistakan agama. Jika status ini tidak dikelola dengan baik, bukan tak mungkin suara Ahok akan semakin tergerus setiap saat.
"Jika itu yang terjadi, sepertinya Ahok harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk menjadi gubernur Jakarta," katanya.
"Tak ada lagi perdebatan soal status Ahok sperti apa," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu 16 November 2016.
Dikatakan Adi, ada beberapa poin penting yang bisa dijabarkan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa Ahok bersalah dengan ucapannya soal Al Maidah ayat 51. Kedua, Penetapan Ahok sebagai tersangka setidakanya bisa mengurangi kemarahan umat Islam.
"Kegaduhan dan riak-riak politik bisa dipastikan berkurang. Umat Islam bisa tenang dengan keputusan ini," ucapnya.
Meski begitu, jika melihat tuntutannya, umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) ini sepertinya akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai Ahok dipenjara. Sebab, status Ahok sebagai tersangka tidak berpengaruh secara signifikan. Ahok bisa bebas dengan melakukan praperadilan, banding, PK dan lainnya untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. "Skenario semacam ini pernah terjadi," ujarnya.
Terkait soal Pilgub DKI, status tersangka Ahok tidak berpengaruh apapun terhadap pencalonan dirinya sebagai Cagub nomor urut 2. Ahok tetap bisa maju dan kampanye sampai pencoblosan nanti. Karena dalam UU Pilkada disebutkan bahwa, pencalonan seseorang bisa dibatalkan jika status hukumnya naik jadi terpidana penjara, seperti minimal lima tahun atau lebih.
"Kalau cuma tersangka belum tentu dinyatakan bersalah. Harus ada pembuktian di pengadilan dimana ada vonis hakim yang menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana," katanya.
Meski begitu, secara moral politik Ahok sudah cacat karena dianggap menistakan agama. Jika status ini tidak dikelola dengan baik, bukan tak mungkin suara Ahok akan semakin tergerus setiap saat.
"Jika itu yang terjadi, sepertinya Ahok harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk menjadi gubernur Jakarta," katanya.
(mhd)