Habib Novel Khawatir Ahok Bisa Rusak Barang Bukti

Rabu, 16 November 2016 - 17:26 WIB
Habib Novel Khawatir Ahok Bisa Rusak Barang Bukti
Habib Novel Khawatir Ahok Bisa Rusak Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengapresiasi polisi yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Novel pun berharap Ahok segera ditahan karena khawatir dapat merusak barang bukti.

Habib Novel mengatakan, dalam gelar perkara di Mabes Polri kemarin, ahli agama, bahasa dan pidana menyebut ada unsur pidana dalam ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Saat itu Novel melihat 75% keterangan ahli yang dihadirkan menyebut Ahok bersalah.

"Terbukti hari ini Ahok dijadikan tersangka.Tapi kita kecewa dengan tidak dijebloskannya Ahok ke penjara," kata Novel pada sindonews, Rabu (16/11/2016).

Menurut Novel, berdasarkan Pasal 156a KUHP itu, seharusnya pelaku dipenjarakan sebagai mana aturan hukum yang berlaku itu. Namun, Ahok kini malah tak ditahan hanya karena alasan subjektif penyidik saja.

"Kalau tak dipenjara, dikhawatirkan Ahok akan menghilangkan atau merusak barang bukti," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)