481 Advokat Kawal Fatwa MUI Soal Penistaan Agama

Senin, 14 November 2016 - 18:31 WIB
481 Advokat Kawal Fatwa MUI Soal Penistaan Agama
481 Advokat Kawal Fatwa MUI Soal Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Ratusan Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI menggelar pertemuan di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin siang.

Koordinator Tim Advokasi Ahmad Yani menjelaskan, kegiatan tersebut untuk merumuskan pandangan dan sikap para advokat dalam mengawal fatwa MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah ayat 51.

"Kami para advokat siap mengawal pernyataan sikap MUI tertanggal 11 Oktober 2016, yang diperkuat dengan tausyiah kebangsaan MUI pada tanggal 9 November 2016 terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok," kata Ahmad di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (14/11/2016).

Ahmad menuturkan, pemerintah dalam hal ini para penegak hukum bisa mempertimbangkan berdasarkan bukti yurisprudensi pada kasus sebelumnya. "Kami minta kepada Kapolri dan Jaksa agung agar tetap menghargai pandangan dan sikap keagamaan MUI sebagai wadah formal umat Islam untuk menjadikan satu-satunya rujukan agama Islam terkait kasus penistaan agama oleh Ahok," ujarnya.

"Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, lanjut Ahmad, seperti, kasus Arswendo Atmowiloto, Ahmad Mosadeq, Lia Eden, kasus Rusgiani yang menistakan agama Hindu di Bali, kasus penodaan roti suci (Hostia) di NTT, kasus Mangapian Sibuea, pimpinan sekte Pondok Nabi Umat Kristen, Gafatar, yang pada pokoknya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, para advokat juga mengapresiasi atas aksi 4 November 2016. "Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada sebagian umat Islam dan beberapa elemen masyarakat yang turut ambil bagian dalam Aksi Damai 4 November 2016," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3389 seconds (0.1#10.140)