Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Kewenangan KASN

Rabu, 12 Oktober 2016 - 07:13 WIB
Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Kewenangan KASN
Pelanggaran Netralitas Aparatur Negara Kewenangan KASN
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta siap menjaga netralitas TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Penegakan sanksi dilakukan ketika keputusan calon dilakukan pada 22 Oktober nanti.

Anggota Bawaslu DKI, Ahmad Fahrudin mengatakan, sejak adanya sosialisasi pendaftaran calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, pihaknya sudah bekerja dengan aspek pencegahan. Seperti sosialisasi menjaga netralitas dalam instansi aparat TNI-Polri dan PNS. Menurutnya, untuk penindakan pelanggaran, pihaknya baru bekerja ketika pasangan calon telah diputuskan oleh KPU DKI 22 Oktober mendatang sampai putusan pemenang.

"Kami sudah bekerja untuk menjaga netralitas aparat TNI-polri dan PNS. Kalau ada pelangaran, kami akan koordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Ahmad Fahrudin saat dihubungi, Selasa 11 Oktober 2016.

Ahmad menjelaskan, penindakan pelanggaran netralitas bagi aparatur negara itu tentunya dilakukan oleh KASN. Menurutnya, Bawaslu di daerah, hanya menyampaikan adanya pelanggaran netralitas baik dari penemuan langsung ataupun laporan dari warga.

Berdasarkan pengalaman pada Pilkada serentak 2015, kata Ahmad sedikitnya ada 52 pelanggaran yang diproses oleh KASN. Artinya, bukan tidak mungkin pada Pilkada serentak 2017, khsusunya DKI Jakarta ada pelanggaran.

"Meski masih aspek pencegahan, kami juga menawasi adanya pelanggaran dan kami juga membuka laporan pengaduan. Sampai saat ini belum menemukan pelanggaran dan laporan, kami terus sosialisasi," katanya.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, untuk menjaga netralitas PNS DKI, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sudah menerbitkan surat edaran Sekda DKI nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016 tentang netralitas PNS DKI dalam pesta demokrasi tahun depan.

Mantan Bupati Belitun Timur dalam Pilgub Jakarta akan maju sebagai calon petahana dengan Djarot Saiful Hidayat ini menginginkan seluruh PNS DKI bersikap netral.

"Dalam rapat pimpinan, pertemuan, saya serin menyampaikan kalau PNS terlibat, kita akan pecat," tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Kami pingin kan setelah ada UU ASN kita pengen sekali aparatur sipil negara ada PNS dan P3K, pegawai pemerintah perjanjian kontrak, kita harapkan mereka itu profesional, itu sih harapan kita," ujarnya.

Ahok juga enggan menanggapi kasus penistaan agama yang diduga dilakukannya. "Sudahlah enggak usah ngomongin Pilkada. Kerja saja," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3221 seconds (0.1#10.140)