Kabur ke Jonggol, Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk spesialis pencuri motor di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah kabur ke Jonggol, Bogor. Saat disergap, pelaku sedang mengendarai motor curiannya.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo mengatakan, peristiwa terjadi saat korban baru saja memarkirkan motornya di depan kantornya, Jalan Abdul Majid. Saat masuk ke dalam kantor, tiga orang remaja tanggung, A (19), I dan D datang serta membobol kunci motor korban.
"Pelaku masuk ke pelataran kantor dengan merusak gembok pagar dan alamrnya. Lalu merusak kunci motor korban," ujarnya saat dikonfirmasi Sindonews, Jumat (7/10/2016).
Kemudian polisi menelusuri kasus tersebut. Akhirnya diketahui, kalau ketiga pelaku itu kabur ke kawasan Jonggol.
Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku yang berinisial A saat sedang mengendarai motor korban. "Saat itu dia sendiri. Saat kami kejar pelaku lainnya, I dan D sudah tak ada di tempat," tuturnya.
Dia menambahkan, polisi menduga jika ketiga pelaku sudah sering melakukan aksinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka itu, dua pelaku lainnya telah dijadikan sebagai DPO. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo mengatakan, peristiwa terjadi saat korban baru saja memarkirkan motornya di depan kantornya, Jalan Abdul Majid. Saat masuk ke dalam kantor, tiga orang remaja tanggung, A (19), I dan D datang serta membobol kunci motor korban.
"Pelaku masuk ke pelataran kantor dengan merusak gembok pagar dan alamrnya. Lalu merusak kunci motor korban," ujarnya saat dikonfirmasi Sindonews, Jumat (7/10/2016).
Kemudian polisi menelusuri kasus tersebut. Akhirnya diketahui, kalau ketiga pelaku itu kabur ke kawasan Jonggol.
Polisi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku yang berinisial A saat sedang mengendarai motor korban. "Saat itu dia sendiri. Saat kami kejar pelaku lainnya, I dan D sudah tak ada di tempat," tuturnya.
Dia menambahkan, polisi menduga jika ketiga pelaku sudah sering melakukan aksinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka itu, dua pelaku lainnya telah dijadikan sebagai DPO. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ysw)