Jaksa Sebut Penyitaan Barang Bukti Tak Melanggar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penyitaan dan pengambilan barang bukti yang dilakukan penyidik kepolisian tidak melanggar hukum, walaupun melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 karena tidak memakai berita acara.
"Perkap hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan," kata salah seorang anggota JPU Melany di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ia menegaskan, dilanggarnya Perkap dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin itu tidak menandakan bahwa hal itu batal demi hukum. "Namun tindakannya tidak batal demi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan barang bukti dalam perkara kematian Mirna disebut-sebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Hal tersebut, diucapkan ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang sempat dihadirkan pihak Jessica.
"Perkap hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan," kata salah seorang anggota JPU Melany di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ia menegaskan, dilanggarnya Perkap dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin itu tidak menandakan bahwa hal itu batal demi hukum. "Namun tindakannya tidak batal demi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan barang bukti dalam perkara kematian Mirna disebut-sebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Hal tersebut, diucapkan ahli hukum pidana dari Universtias Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang sempat dihadirkan pihak Jessica.
(mhd)