Polres Bandara Soetta Tangkap Buron Kasus Penggelapan
A
A
A
TANGERANG - Seorang buron Polres Ketapang, Kalimantan Barat berinisial HU dibekuk petugas Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 27 September 2016 malam.
HU termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang terkait kasus penggelapan.
Polisi berhasil menangkap pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu saat berada dalam pesawat di Terminal 1 Bandara Soetta.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bandara Soetta, AKP Sutrisna mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsubsektor Terminal 1 Brigadir Pramono menerima telepon dari anggota protokol Kalimantan Barat.
Anggota protokol itu menginformasikan ada seorang buronan yang akan terbang melalui Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.
"Selanjutnya anggota Polsubsektor Terminal 1 dihubungi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bahwa benar sesuai nomor surat DPO/01/IX/2016/Sek SP Hulu dan LP/306B/IX/2016/Sek SP Hulu akan terbang melalui Bandara Soekarno - Hatta," katan Sutrisna, Rabu 28 September 2016.
Selanjutnya pihaknya langsung mengirimkan foto surat DPO dan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada dalam pesawat hendak terbang menuju Pontianak.
"Kami menjemput pelaku di dalam pesawat dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno Hatta, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan pihak maskapai," kata Sutrisna.
Sutrisna menerangkan, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan.
HU termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang terkait kasus penggelapan.
Polisi berhasil menangkap pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu saat berada dalam pesawat di Terminal 1 Bandara Soetta.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bandara Soetta, AKP Sutrisna mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsubsektor Terminal 1 Brigadir Pramono menerima telepon dari anggota protokol Kalimantan Barat.
Anggota protokol itu menginformasikan ada seorang buronan yang akan terbang melalui Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.
"Selanjutnya anggota Polsubsektor Terminal 1 dihubungi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bahwa benar sesuai nomor surat DPO/01/IX/2016/Sek SP Hulu dan LP/306B/IX/2016/Sek SP Hulu akan terbang melalui Bandara Soekarno - Hatta," katan Sutrisna, Rabu 28 September 2016.
Selanjutnya pihaknya langsung mengirimkan foto surat DPO dan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada dalam pesawat hendak terbang menuju Pontianak.
"Kami menjemput pelaku di dalam pesawat dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno Hatta, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan pihak maskapai," kata Sutrisna.
Sutrisna menerangkan, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan.
(dam)