Pengacara Ngotot Jessica Tidak Membunuh Mirna
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Yudi Wibowo Sukinto menyatakan sengaja menghadirkan ahli hukum pidana Masruchin Ruba'i karena meyakini kliennya tersebut tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Kita ingin buat terang perbuatan Jessica, kalau tidak berbuat ya enggak berbuat. Tidak ada motifnya apa, perbuatanya itu tidak ada," ungkap Yudi di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Yudi juga sempat mengajukan pertanyaan ke beberapa saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, menurut Yudi, saksi ahli yang dihadirkan JPU memunculkan fakta baru dan dinilai sesat.
"Saya katakan kalau ahli bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya. Dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalau cuma perkiraan itu ahli nujum," tuturnya.
"Kita ingin buat terang perbuatan Jessica, kalau tidak berbuat ya enggak berbuat. Tidak ada motifnya apa, perbuatanya itu tidak ada," ungkap Yudi di PN Jakpus, Kamis (22/9/2016).
Yudi juga sempat mengajukan pertanyaan ke beberapa saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, menurut Yudi, saksi ahli yang dihadirkan JPU memunculkan fakta baru dan dinilai sesat.
"Saya katakan kalau ahli bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya. Dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalau cuma perkiraan itu ahli nujum," tuturnya.
(whb)