Sidang Wanita Mutilasi Dilanjutkan Pekan Depan
A
A
A
TANGERANG - Sidang kasus pembunuhan wanita hamil di Cikupa, Tangerang, Nur Atikah alias Nuri dilanjutkan pekan depan pada Selasa 20 September 2016. Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang dilanjutkan pekan depan ya, tanggal 20," kata Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016).
JPU Pratama Dista Anggara mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan saksi untuk sidang lanjtan. "Kami siapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya," ujarnya.
Sedangkan terdakwa Agus dijerat dengan pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Primernya untuk Kusmayadi Pasal 340 KUHP, sedangkan Subsidairnya 338 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Erik (Rifrafi Gusmandala alias Erik), sama bedanya ada Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Dista.
"Sidang dilanjutkan pekan depan ya, tanggal 20," kata Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016).
JPU Pratama Dista Anggara mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan saksi untuk sidang lanjtan. "Kami siapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya," ujarnya.
Sedangkan terdakwa Agus dijerat dengan pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Primernya untuk Kusmayadi Pasal 340 KUHP, sedangkan Subsidairnya 338 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Erik (Rifrafi Gusmandala alias Erik), sama bedanya ada Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Dista.
(mhd)