Kecelakaan, Sopir Bus Transjakarta Gandeng Terancam Sanksi Berat
A
A
A
JAKARTA - Humas PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pramudi bus nomor MB 1640 milik operator Mayasari Bakti yang menabrak pembatas jalan di Jalan Gunung Sahari koridor 5 pada pagi tadi.
"Jika terbukti lalai akan diberi sanksi mulai dari setop mengemudi sampai dengan sanksi terberat," tegas Prasetia atau yang akrab disapa Prabu kepada Sindonews, Selasa (6/9/2016).
Prabu melanjutkan, pihaknya terus menyelidiki dan mendalami kecelakaan itu. "Jika terbukti lalai dan membahayakan keselamatan pelanggan, sanksi terberatnya diberhentikan," jelasnya.
Saat ini menurutnya jalan Gunung Sahari tepatnya lokasi kecelakaan sudah bisa dilintasi dengan normal. "Bus sudah dibawa ke pool dan saat ini jalur sudah bisa dilintasi normal kembali," tutupnya.
"Jika terbukti lalai akan diberi sanksi mulai dari setop mengemudi sampai dengan sanksi terberat," tegas Prasetia atau yang akrab disapa Prabu kepada Sindonews, Selasa (6/9/2016).
Prabu melanjutkan, pihaknya terus menyelidiki dan mendalami kecelakaan itu. "Jika terbukti lalai dan membahayakan keselamatan pelanggan, sanksi terberatnya diberhentikan," jelasnya.
Saat ini menurutnya jalan Gunung Sahari tepatnya lokasi kecelakaan sudah bisa dilintasi dengan normal. "Bus sudah dibawa ke pool dan saat ini jalur sudah bisa dilintasi normal kembali," tutupnya.
(ysw)