Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Tilang 219 Pelanggar
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 219 pelanggar kawasan ganjil genap ditilang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya. Ratusan pelanggar ini terancam dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pada pagi hari penerapan ganjil-genap pertama masih ditemui ratusan pengemudi yang melakukan pelanggaran. Mereka mengaku belum mengetahui kalau pelaksaan penindakan sudah dimulai hari ini.
"Hasil penindakan dengan tilang dalam kaitan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap hari ini pada pukul 07.00-10.00 WIB, sebanyak 219 pelanggar yang kami tindak," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Budiyanto menuturkan, para pelanggar dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan, atau denda Rp500.000. "Untuk slip tilangnya ada slip merah dan biru. Kalau slip merah berarti pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan, kalau slip biru denda tilang maksimal dititip ke Bank BRI," jelasnya.
Budiyanto menyebutkan, pelanggaran banyak ditemui di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan yakni 15 pelanggar. Kemudian di ramp Senayan, ada 13 pelanggar, TL Oteva enam pelanggar, TL Bundaran Indosat delapan pelanggar.
Selanjutnya, TL Kebon Sirih satu pelanggar, TL Sarinah dua pelanggar, TL Bundaran HI tiga pelanggar, TL CSW empat pelanggar dan ramp Cakra enam pelanggar. "Dari para pelanggar ini ada yang disita SIM dan STNK," pungkasnya.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pada pagi hari penerapan ganjil-genap pertama masih ditemui ratusan pengemudi yang melakukan pelanggaran. Mereka mengaku belum mengetahui kalau pelaksaan penindakan sudah dimulai hari ini.
"Hasil penindakan dengan tilang dalam kaitan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap hari ini pada pukul 07.00-10.00 WIB, sebanyak 219 pelanggar yang kami tindak," kata Budiyanto kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Budiyanto menuturkan, para pelanggar dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan, atau denda Rp500.000. "Untuk slip tilangnya ada slip merah dan biru. Kalau slip merah berarti pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan, kalau slip biru denda tilang maksimal dititip ke Bank BRI," jelasnya.
Budiyanto menyebutkan, pelanggaran banyak ditemui di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan yakni 15 pelanggar. Kemudian di ramp Senayan, ada 13 pelanggar, TL Oteva enam pelanggar, TL Bundaran Indosat delapan pelanggar.
Selanjutnya, TL Kebon Sirih satu pelanggar, TL Sarinah dua pelanggar, TL Bundaran HI tiga pelanggar, TL CSW empat pelanggar dan ramp Cakra enam pelanggar. "Dari para pelanggar ini ada yang disita SIM dan STNK," pungkasnya.
(whb)