Lupa Tanggal hingga Beda Waktu Jadi Alasan Pelanggar Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengemudi mobil pribadi masih saja membandel dengan tetap nekat melintas di lokasi penerapan sistem ganjil genap. Padahal hari ini Pemprov DKI mulai menerapkan sistem ganjil genap dengan langsung melakukan penilangan bagi pelanggarnya.
Penegakan hukum penerapan sistem ganjill-genap dimulai hari ini tepat pukul 07.00 WIB. Kepolisian dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melihat apakah masih ada mobil yang melanggar.
Untuk Selasa, (30/8/2016) 2016, mobil yang boleh melintasi kawasan ganjil genap adalah mobil dengan pelat genap. Namun pada kenyataannya masih banyak mobil yang membandel. Saat diberhentikan oleh petugas kepolisian, bermacam-macam dalih diberikan oleh para pelanggar.
Mulai dari lupa tanggal, waktu yang dilihat mobil dengan waktu penerapan hanya berbeda sedikit. "Lupa pak," ujar pengemudi mobil Innova B 1311 POB, Tony di depan Silang Barat Daya Monas atau Bundaran Patung Kuda pagi ini.
Pengemudi lainnya, Renald mengaku jika jam saat masuk ke kawasan ganjil genap masih menunjukkan pukul 06.55 WIB. "Saya cuman mau ke situ doang Pak, ke Indo Surya," kata pengemudi Land Cruiser 630 HW sambil menunjuk gedung yang memang berada tidak jauh dan terlihat.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, jika penegakan hukum dengan denda Rp500.000 merupakan denda maksimum. "Dari proses penegakan, pelanggar ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian pelanggar diberi surat tilang berwarna merah dan diminta untuk mengambil SIM mereka di PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya," katanya.
Penegakan hukum penerapan sistem ganjill-genap dimulai hari ini tepat pukul 07.00 WIB. Kepolisian dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melihat apakah masih ada mobil yang melanggar.
Untuk Selasa, (30/8/2016) 2016, mobil yang boleh melintasi kawasan ganjil genap adalah mobil dengan pelat genap. Namun pada kenyataannya masih banyak mobil yang membandel. Saat diberhentikan oleh petugas kepolisian, bermacam-macam dalih diberikan oleh para pelanggar.
Mulai dari lupa tanggal, waktu yang dilihat mobil dengan waktu penerapan hanya berbeda sedikit. "Lupa pak," ujar pengemudi mobil Innova B 1311 POB, Tony di depan Silang Barat Daya Monas atau Bundaran Patung Kuda pagi ini.
Pengemudi lainnya, Renald mengaku jika jam saat masuk ke kawasan ganjil genap masih menunjukkan pukul 06.55 WIB. "Saya cuman mau ke situ doang Pak, ke Indo Surya," kata pengemudi Land Cruiser 630 HW sambil menunjuk gedung yang memang berada tidak jauh dan terlihat.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, jika penegakan hukum dengan denda Rp500.000 merupakan denda maksimum. "Dari proses penegakan, pelanggar ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian pelanggar diberi surat tilang berwarna merah dan diminta untuk mengambil SIM mereka di PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya," katanya.
(whb)