Sistem Ganjil Genap, Polisi Desak Dishub DKI Pasang Rambu-rambu
A
A
A
JAKARTA - Polisi meminta Dishub DKI Jakarta segera memasang tanda rambu sistem ganjil genap di tiap pintu masuk kawasan itu. Sebab, disejumlah pintu masuk kawasan ganjil genap masih minim pemberitahuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi telah melakukan evaluasi uji coba ganjil genap di Jakarta ini. Hasilnya, jumlah pelanggar mengalami penurunan di tiap harinya.
Selama diberlakukannya uji coba tersebut, polisi sudah menegur 10.724 pelanggar secara lisan dan 3.807 pelanggar secara tertulis.
"Umumnya, pelanggarnya itu-itu saja. Saat ditindak, kok kamu lagi, kamu lagi. Mereka itu sudah tahu, tapi pelanggar mencoba-coba terus. Katanya pelanggar, soalnya masih uji coba," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/8/2016).
Maka itu, kata Awi, pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang, polisi tak akan lagi segan-segan melakukan penindakan secara tegas berupa penilangan terhadap pelanggar kawasan ganjil genap. Polisi akan memberikan blanko tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
"Kami mendorong Dishub untuk segera mengadakan rambu-rambu, petunjuk jalan menuju gate segera terealisasi. Sebab, sebagian titik pintu masuk ke arah kawasan ganjil genap masih belum lengkap," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi telah melakukan evaluasi uji coba ganjil genap di Jakarta ini. Hasilnya, jumlah pelanggar mengalami penurunan di tiap harinya.
Selama diberlakukannya uji coba tersebut, polisi sudah menegur 10.724 pelanggar secara lisan dan 3.807 pelanggar secara tertulis.
"Umumnya, pelanggarnya itu-itu saja. Saat ditindak, kok kamu lagi, kamu lagi. Mereka itu sudah tahu, tapi pelanggar mencoba-coba terus. Katanya pelanggar, soalnya masih uji coba," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/8/2016).
Maka itu, kata Awi, pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang, polisi tak akan lagi segan-segan melakukan penindakan secara tegas berupa penilangan terhadap pelanggar kawasan ganjil genap. Polisi akan memberikan blanko tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
"Kami mendorong Dishub untuk segera mengadakan rambu-rambu, petunjuk jalan menuju gate segera terealisasi. Sebab, sebagian titik pintu masuk ke arah kawasan ganjil genap masih belum lengkap," tuturnya.
(ysw)