Jadi Warga Timor Leste, PNS Kota Bekasi Dipecat

Selasa, 23 Agustus 2016 - 06:06 WIB
Jadi Warga Timor Leste,...
Jadi Warga Timor Leste, PNS Kota Bekasi Dipecat
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan Joanina De Jesus Carvalho alias Nina sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi. Pasalnya, Nina yang bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) merupakan warga Negara asing (WNA) Timor Leste.

”Joanina terdata sebagai warga Timur Leste, dan statusnya sudah dicabut sebagai pegawai Pemkot Bekasi. Saat ini yang bersangkutan bukan pegawai lagi,” ungkap Kabid Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Ali Sofyan kepada Koran SINDO, Senin, 22 Agustus 2016 kemarin.

Ali mengatakan, pemecatan Nina berdasarkan keputusan Kepala BKN yang tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 881/Kep.117-BKD/VI/2016 tentang Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain diberhentikan sebagai PNS, lanjut Ali, Nina tidak diberikan hak pensiun yang mana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5/2001, maka yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen menuturkan, Nina pernah menjadi staf di SKPD yang dipimpinnya.”Nina melepaskan kewarganegaraan Indonesia sejak jejak pendapat lalu,” tuturnya.

Menurut Alexander, sejak 2002 hingga 2016, Nina menjadi PNS di Kota Bekasi dengan status WNA Timor Leste. Statusnya yang bukan WNI ini tidak diketahui selama bertahun-tahun. Bahkan, pemerintah selama ini tidak mengetahuinya.

Namun, status Nina sebagai WNA Timor Leste baru diketahui setelah ada petugas PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) yang memeriksa.”Pada 2014 lalu, ada petugas Taspen dan Nina sudah mengambil hak-haknya sejak 2002,” ujarnya.

Alexander melanjutkan, setelah 2014, barulah proses pemberhentian Nina dilakukan. Sayangnya, proses itu ternyata memakan waktu yang lama. Hingga akhirnya, bulan ini keluar surat keputusan pemberhentiannya.”Sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)