Kenaikan Tarif KRL Imbas Perbaikan Stasiun

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 06:09 WIB
Kenaikan Tarif KRL Imbas...
Kenaikan Tarif KRL Imbas Perbaikan Stasiun
A A A
JAKARTA - Perbaikan yang dilakukan di sejumlah Stasiun Kereta Api Jabodetabek harus mengorbankan penumpang KRL. Pasalnya, perbaikan ini membuat tarif KRL menjadi naik Rp1.000.

Disisi lain kenaikan ini sangat tidak pantas, lantaran Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) dianggap belum meningkat fasilitas. Karena kepastian waktu, penumpukan penumpang, hingga gangguan perjalanan kerap terjadi di KRL.

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti, Nirwono Jogo menilai, kenaikan tarif sangatlah tidak pantas dan relevan. Adanya Public Service Obligation (PSO) atau subsidi untuk KRL yang mencapai Rp1,8 triliun selama tahun 2016 semestinya bisa menutupi kekurangan.

"Semestinya pemerintah pusat bisa memprediksi jumlah penumpang, jadi tidak ada alasan bila PSO kurang," tutur Nirwono kepada SINDO, Kamis 18 Agustus 2016.

Kajian secara menyeluruh harus dilakukan terhadap kenaikan agar nantinya tidak merugikan penumpang. Terlebih untuk memancing masyarakat untuk menggunakan transporatasi umum, diperlukan tarif yang murah.

Belum lagi soal integritas dengan Transjakarta, lanjut Nirwono, perlu dilakukan demi membuat masyarakat menjadi nyaman dan tertarik menggunakan transportasi umum. Saat ini, baik Transjakarta maupun KRL masih mengedepankan ego menunjukan siapa yang lebih baik.

"Bagaimanapun transportasi itu harus mengedepankan nilai sosial bukan nilai komersial," jelasnya.

Ketua Instudi Klasik, Darmaningtyas menilai, kenaikan tarif KCJ tak lepas dari perbaikan sejumlah peron yang ada di beberapa stasiun seperti Stasiun Cawang, Kalibata, Pasar Minggu, dan Pasar Minggu Baru, termasuk soal permasalahan di Stasiun Manggarai.

Perbaikan itu membutuhkan dana yang besar, sementara sebagai transportasi massal, KCJ wajib memberikan kontribusi, yakni memberikan dana segar untuk pembangunan itu. "Yah konsekuensinya harus mengalami kenaikan dong," ujar Darmaningtyas.

Sementara itu, informasi tentang kenaikan KRL terjadi dan telah ditetapkan melalui Permenhub Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik. Dalam aturan itu, nantinya pengguna jasa KRL sejak 1 Oktober 2016 wajib membayar tambahan tarif sebesar Rp1.000.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan, kenaikan penyesuaian tarif berlaku pada 1-25 km pertama. Setelah tarif operator meningkat dari Rp 5.250 menjadi Rp 6.250.

"Sehingga pada 1-25 km pertama, penumpang membayar Rp3.000, sisanya pemerintah yang mensubsidi," kata Zulfikri di Jakarta.

Kemudian pada 10 km berikutnya dan kelipatan, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000. Hingga 30 September 2016, tarif lama masih berlaku, atau Rp 2.000 untuk 1-25 km pertama dan Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya.

Zulfikri sesumbar kenaikan ini berlandaskan karena pelayanan KRL semakin membaik serta kekurangan PSO yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Terlebih saat ini, daya beli masyarakat yang ada semakin meningkat.

"Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. Seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0644 seconds (0.1#10.140)