Turunkan Penumpang di Tol, Sopir Kernet Dihukum Push-up 50 Kali
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta Cikampek menghukum sopir dan kernet angkutan umum yang nekat menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Hukuman berupa push up diberikan langsung bagi sopir yang kedapatan melanggar oleh petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek.
Humas PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek Iwan Abrianto mengatakan, hampir setiap hari ada 10 sopir dan kernet yang dihukum karena melakukan pelanggaran menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Terakhir kali, lanjut Iwan, petugas menghukum sopir dan kernet bus Primajasa bernopol B 7026 YV pada Jumat, 12 Agustus 2016 lalu karena nekat menurunkan penumpang di bahu jalan Km 57 arah ke Jakarta.
"Mereka dihukum push up sebanyak 50 kali di bahu jalan tol agar tidak mengulangi lagi,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (15/8/2016). Iwan menjelaskan, menurunkan dan menaikkan penumpang di bahu jalan tol menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 41, bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Iwan menuturkan, petugas sengaja meminta sopir dan kernet push up. Sebab sebagai pengelola tol tak memiliki kewenangan untuk menilang yang bersangkutan.
Kanit Petugas Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek AKP Jazuli mengaku, telah berulang kali menilang sopir bus yang nakal karena nekat menurunkan dan menaikkan menumpang. Dia pun menilai, sopir nekat berhenti di bahu jalan karena desakan para penumpang.
”Mereka tidak takut ditilang, karena pandangan sopir yang penting dapat uang setelah menurunkan penumpang,” katanya. Jazuli mengkritisi, sikap petugas Jasa Marga yang menyuruh push up sopir dan kernet.
Menurutnya, hukuman berupa fisik tidak akan memberi dampak jera kepada para sopir. Jazuli menyarankan, sebaiknya pengelola memasang CCTV di sejumlah titik yang rawan.
Rekaman itu, kata dia, bisa diberikan ke perusahan otobus (PO), sehingga perusahaan bus bisa mengetahui perbuatan pegawainya.”Kasihan kalau disuruh push-up, kalau sopir dan kernet kuat push up, kalau tidak kuat bagaimana? Intinya kurang pas hukuman itu,” pungkasnya.
Humas PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek Iwan Abrianto mengatakan, hampir setiap hari ada 10 sopir dan kernet yang dihukum karena melakukan pelanggaran menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Terakhir kali, lanjut Iwan, petugas menghukum sopir dan kernet bus Primajasa bernopol B 7026 YV pada Jumat, 12 Agustus 2016 lalu karena nekat menurunkan penumpang di bahu jalan Km 57 arah ke Jakarta.
"Mereka dihukum push up sebanyak 50 kali di bahu jalan tol agar tidak mengulangi lagi,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (15/8/2016). Iwan menjelaskan, menurunkan dan menaikkan penumpang di bahu jalan tol menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 41, bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Iwan menuturkan, petugas sengaja meminta sopir dan kernet push up. Sebab sebagai pengelola tol tak memiliki kewenangan untuk menilang yang bersangkutan.
Kanit Petugas Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek AKP Jazuli mengaku, telah berulang kali menilang sopir bus yang nakal karena nekat menurunkan dan menaikkan menumpang. Dia pun menilai, sopir nekat berhenti di bahu jalan karena desakan para penumpang.
”Mereka tidak takut ditilang, karena pandangan sopir yang penting dapat uang setelah menurunkan penumpang,” katanya. Jazuli mengkritisi, sikap petugas Jasa Marga yang menyuruh push up sopir dan kernet.
Menurutnya, hukuman berupa fisik tidak akan memberi dampak jera kepada para sopir. Jazuli menyarankan, sebaiknya pengelola memasang CCTV di sejumlah titik yang rawan.
Rekaman itu, kata dia, bisa diberikan ke perusahan otobus (PO), sehingga perusahaan bus bisa mengetahui perbuatan pegawainya.”Kasihan kalau disuruh push-up, kalau sopir dan kernet kuat push up, kalau tidak kuat bagaimana? Intinya kurang pas hukuman itu,” pungkasnya.
(whb)