Sistem Ganjil Genap, Petugas Harus Tegas

Minggu, 14 Agustus 2016 - 14:08 WIB
Sistem Ganjil Genap, Petugas Harus Tegas
Sistem Ganjil Genap, Petugas Harus Tegas
A A A
JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia menyebutkan, jika Polisi dan Dishub DKI Jakarta harus serius menerapkan sistem ganjil genap untuk mengendalikan gerak kendaraan di Jakarta ini. Salah satunya dengan menerapkan denda maksimal bagi pelanggar kawasan ganjil genap.

Pengamat Transportasi dari MTI Djoko Setijowarno mengatakan, dibandingkan dengan Indonesia, di kota Beijing penerapan sistem ganjil genap terbilang cukup baik. Pasalnya, gerak kendaraan di kota tersebut dapat dikendalikan karena teguran yang diberikan pada pelanggar itu tegas dan bisa membuat efek jera pada pelanggar.

"Bila ada yang melanggar, sanksinya cukup berat. Bisa dicabut ijin memiliki kendaraan pribadi. Sementara untuk dapat kendaraan baru melalui sistem undian dari no KTP. Dan kuota untuk mobil baru sangat terbatas," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/8/2016).

Meski begitu, kata Djoko, masyarakat dimudahkan menggunakan sarana transportasi umum yang disediakan sejak pukul 06.00-22.00 WIB dan semua kawasan pelosok Beijing bisa diakses transportasi umum itu. Selain itu, tarif kendaraan angkutan umum bus pun cukup satu Yuan atau setara Rp2.000 saja. Sedang menggunakan kereta cukup bayar tiga Yuan.

"Pelajar dan mahasiswa bayar 40% dari tarif yang dikenakan. Gaji terendah di Beijing 4.000 Yuan yang setara Rp8 juta," tuturnya.

Menurutnya, sejak tahun 2001, sepeda motor dilarang beroperasi di Kota Beijing, kecuali sepeda listrik. Perlindungan untuk pengguna kendaraan tidak bermotor pun diutamakan. Selain itu, jalur bus pun tak diberi pembatas yang menandakan lalu lintas pun bisa diatur secara baik.

Sebab, terdapat CCTV di tiap persimpangan yang dipakai memonitor pelanggar dan sanksi yang diberikan pun berat membuat orang enggan melanggar.

"Dan meski jarang ada pos polisi, jika ada sesuatu seperti kecelakaan, Polantas dapat segera ke TKP. Ini patut jadi catatan buat Polisi dan Dinas Perhubungan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3714 seconds (0.1#10.140)