Istri Kerja Malam, ABG 16 Tahun Digarap Ayah Tiri
A
A
A
TANGERANG - Nasib nahas dialami ER (16) gadis ini menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan ayah tirinya bernama R (32). Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap ER sejak satu tahun terakhir.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul pelaku ini setelah ER yang takut menjadi korban kebiadaban ayah tirinya ini mengadu ke sang nenek. Tak menunggu lama, diantar oleh neneknya ER pun melaporkan kasus tersebut lke petugas Polres Tangsel.
Menurut Ayi, petugas bergerak cepat dengan menangkap R yang sehari-hari bekerja sebagai penagih kredit di salah satu perusahaan leasing."R mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Namun ini berbeda dengan pengakuan korban yang menyatakan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2015 lalu dan lebih dari tiga kali," jelas Ayi kepada wartawan, Selasa (2/8/2016)
Ayi menuturkan, berdasar keterangan pelaku aksi bejat tersebut dilakukan saat istri sekaligus ibu ER sedang bekerja shift malam. "Kami masih dalami dan mengembangkan kasus inim" ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Jo Pasal 82 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul pelaku ini setelah ER yang takut menjadi korban kebiadaban ayah tirinya ini mengadu ke sang nenek. Tak menunggu lama, diantar oleh neneknya ER pun melaporkan kasus tersebut lke petugas Polres Tangsel.
Menurut Ayi, petugas bergerak cepat dengan menangkap R yang sehari-hari bekerja sebagai penagih kredit di salah satu perusahaan leasing."R mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Namun ini berbeda dengan pengakuan korban yang menyatakan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2015 lalu dan lebih dari tiga kali," jelas Ayi kepada wartawan, Selasa (2/8/2016)
Ayi menuturkan, berdasar keterangan pelaku aksi bejat tersebut dilakukan saat istri sekaligus ibu ER sedang bekerja shift malam. "Kami masih dalami dan mengembangkan kasus inim" ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Jo Pasal 82 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(whb)