Polisi Ringkus Pembunuh Juru Parkir Roxy Saat Tidur

Kamis, 28 Juli 2016 - 18:09 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh...
Polisi Ringkus Pembunuh Juru Parkir Roxy Saat Tidur
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Wawan Kurniawan (18), akhirnya terungkap. Pelaku berjumlah tiga orang masing-masing berinisial AA (15), FS (17), dan A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wawan seorang juru parkir Roxy Cikarang yang ditemukan tewas mengenaskan di Kali Cilemahabang, RT1/11, Cikarang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat 22 Juli 2016. AA dan FS diringkus di Cikarang Utara pada Rabu 27 Juli 2016. Sedangkan A adalah otak pelaku pembunuhan Wawan.

"Kedua pelaku saat diamankan dalam kondisi tidur dan sudah mengakui perbuatanya," ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Awal Chairudin di Bekasi, Kamis (28/7/2016).

Menurut dia, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam kesumat antara pelaku dengan korban, pembunuhan itu lalu direncanakan. Dia menjelaskan, pembunuhan itu terjadi lantaran para pelaku kesal dengan Wawan karena telah mengambil dan menjual mesin motornya. Karena itulah, mereka bertiga sepakat membuat strategi untuk menghabisi nyawa korban. "Mereka merencanakanya selama beberapa hari," katanya.

Saat itu, kata dia, para pelaku berpura-pura sebagai penjual dengan menawarkan mesin motor ke korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah harganya sepakat, mereka bertemu di dekat lokasi untuk transaksi pada Kamis 21 Juli 2016 malam.

Setibanya korban di lokasi, lanjut dia, para tersangka langsung mengeroyok Wawan dengan tangan kosong hingga tak berdaya. Merasa belum puas, para tersangka kemudian menyeret tubuh Wawan hingga ke tepi kali Cilemahabang, sambil terus memukuli Wawan hingga penuh luka.

Di tepi kali itulah, ketiganya mengikat kaki dan tangan korban menggunakan seutas tali sepatu. Bahkan leher korban sempat dijerat menggunakan tali pinggang milik salah satu pelaku hingga pingsan di lokasi. "Pelaku A, lalu mengecek hidup dan denyut nadi korban, ternyata Wawan belum tewas," katanya

Kemudian, A dan AA melempar tubuh Wawan ke dalam kali hingga tewas kehabisan oksigen. Begitu tubuh korban tenggelam, pelaku bergegas melarikan diri. Jenazah korban, kemudian ditemukan oleh dua petugas keamanan kawasan Jababeka yang tengah patroli di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Ardi Rahananto menambahkan, masih memburu tersangka lainnya, A karena saat didatangi di rumahnya telah dahulu melarikan diri. "Kami sudah tahu tempat persembunyianya, secepatnya kami lakukan penangkapan," katanya.

Terungkapnya kasus ini, kata Ardi, berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bahwa Wawan tewas lantaran dibunuh oleh sekelompok orang karena tubuhnya dipenuhi luka. Dari situlah petugas mencari saksi dan berhasil menangkap dua pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Wawan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir Kali Cilemahabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat 22 Juli 2016 pagi. Saat itu, kondisi tubuh Wawan dipenuhi luka lebam, sedangkan kaki dan tangannya diikat seutas tali sepatu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman pidana di atas 10 tahun penjara. "Dalam waktu dekat ini, otak pelaku pembunuhan bisa kami tangkap secepatnya," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)